GEDUNG DPRD PROVINSI JAMBI |
PEMILIHAN Gubernur yang diusulkan melalui Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi diwacanakan melalui draf rancangan undang-undang (RUU)
tentang Pemilihan Kepala Daerah yang disampaikan pemerintah kepada DPR-RI beberapa
waktu lalu, dan draf RUU tersebut saat ini sedang digodok di DPR. Dalam pasal 2
draf RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan, bahwa : Gubernur
dipilih oleh Anggota DPRD Provinsi secara demokratis berdasar asas langsung,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung di negeri
ini sudah tiga kali dilaksanakan, khususnya untuk Provinsi Jambi sendiri, yakni
pada pemilihan gubernur/wakil gubernur tahun 2015 dan 2010.
Dalam draf RUU
tersebut, dalam proses pemilihan juga diusulkan tidak lagi ada pasangan calon
(gubernur/wakil gubernur) yang dipilih hanya gubenur sehingga banyak mengalami
perubahan dibandingkan dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan pemilihan gubernur, yang
menjadi penyelenggara tidak lagi menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi menjadi penyelenggara tunggal, tapi sebagian tahapan pemilihan
tersebut sudah terbagi dengan DPRD (panitia pemilihan DPRD). Tahap pertama
pemilihan gubernur, kewajiban KPU Provinsi, adalah ; melaksanakan pedoman teknis dari KPU, mengumumkan pendaftaran calon
gubernur, melaksanakan kegiatan pendaftaran, melaksanakan kegiatan seleksi
persyaratan calon gubernur, melaksanakan kegiatan penetapan calon gubernur,
menyampaikan nama-nama calon gubernur beserta dokumen kelengkapan calon
gubernur kepada DPRD Provinsi, dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada KPU.
M. ARIS, SH |
Sementara kewajiban panitia Pemilihan DPRD,
adalah melaksanakan tahapan kedua pemilihan gubernur, yakni ; menyelenggarakan
penyampaian visi dan misi calon gubernur, melaksanakan pemungutan dan
penghitungan suara, menetapkan hasil pemilihan, menetapkan calon gubernur
terpilih, menindaklanjuti Putusan Pengadilan, bilamana terjadi sengketa.
Bagaimana
nantinya dengan proses pencalonan gubernur dalam pemilihan tersebut?. Bila kita
melihat dari pasal 1 angka 10 draf UU tentang pemilukada yang berbunyi : Calon Gubernur adalah peserta pemilihan yang
diusulkan oleh Fraksi atau gabungan Fraksi DPRD Provinsi atau sebutan lainnya
yang didaftarkan di KPU Provinsi. Namun apakah draf RUU itu, dinilai tidak
bertentangan dengan pasal 12 angka i UU No. 02 tahun 2008 tentang Partai
Politik, yang menyebutkan, bahwa partai
politik berhak mengusulkan calon presiden/wakil presiden, calon gubenur dan
wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati.
Pasangan Syahirsah - Erpan saat mendaftar di KPU Batang Hari |
Pasangan calon Independen Edi Sukarno - Umrin Eri saat mendaftar di KPU Batang Hari |
Pasangan Calon H.Ardian Faisal - Apani saat mendaftar di KPU Batang Hari |
Pasangan Calon Hamdi Rachman - Juhartono saat mendaftar di KPU Batang Hari |
Pasangan H.A Fattah - Sinwan saat dilantik Mendagri melalui Gubernur Jambi HBA |
Karena
dari pengalaman sebelumnya (mengacu kepada UU No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah), bahwa pasangan calon gubenur/wakil gubernur diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik yang ditandatangani pimpinan partai
politik.
Bila
pemilihan gubernur ini dikembalikan kepada DPRD, apakah bisa diterima oleh
rakyat, apakah pemilihan di DPRD juga bisa menjamin, bahwa calon gubenur yang
terpilih tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang, dan
apakah juga pemilihan di DPRD bebas dari politik uang, karena pada pemilihan
sebelumnya baik pemilihan gubernur/wakil gubenur, kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang dipilih melalui DPRD selalu mencuat kepermukaan dugaan terjadinya politik uang.
Apakah
draf RUU ini bila disahkan nantinya
oleh DPR RI akan ada rakyat Indonesia, gubernur atau wakil gubernur (petahana) akan melakukan uji materil/judicial review ke Mahkamah
Konstitusi (MK). Kita tunggu saja perkembangannya...!!!. (Muhammad Aris, SH – Komisioner
KPU Batang Hari, Jambi).