KETUA KPU BATANGHARI SAAT BACAKAN TEKS FAKTA INTEGRITAS |
PENANDATANGANAN fakta integritas oleh jajaran penyelenggara pemilihan umum mulai dari KPU RI hingga tingkat KPU Provinsi, Kabupaten/kota jangan hanya seremoni belaka. Setelah diteken ada perubahan kinerja kepada para komisioner yang lebih peka dan lebih bertanggungjawab atas tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana telah diamanatkan dalam UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Untuk diketahui,
ada sebelas poin fakta integritas yang ditandatangani jajaran penyelenggara
pemilu, yakni menyelenggarakan pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien, lalu memenuhi
hak konstitusional warga negara untuk dapat menggunakan hak plihnya secara baik
dan menjaga suara pemilih sebagaimana diatur dalam undang-undang, memperlakukan
secara adil, imparsial, dan nonpartisan kepada peserta pemilu dan para pihak
yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa kecuali, membuka partisipasi
dan akses publik atas perumusan kebijakan, proses penyelenggaraan pemilu dan
berbagai data serta informasi yang terkait dengan pemilu sesuai peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya,
menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik langsung
maupun tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip
pemilu yang jujur dan adil bagi peserta pemilu, calon serta pihak-pihak yang
memiliki preferensi politik tertentu, mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme,
kemudian mencegah terjadinya pelanggaran pemilu oleh peserta, simpatisan,
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan
pencegahan dan penegakkan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan
penyelenggara pemilu, bekerjasama dengan berbagai pihak baik dari dalam maupun
luar negeri untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas pemilu, dengan tetap
menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsial, nonpartisan dan adil. Selain
itu, mengambil kebijakan-kebijakan KPU secara kolektif dalam rapat pleno, dan
bekerja sampai berakhirnya mandat jabatan dengan penuh waktu, jujur dan adil.
Khususnya di
Kabupaten Batang Hari, Jambi, lima komisiner anggota KPU Batang Hari telah
menandatangani fakta integritas, yakni M. Sanusi, S.Ag, Muhklis, S.Ag, M.PdI,
M. Aris, SH, Asiyah, M.HI, dan Zawawi, S.pdI. dihadapan tokoh masyarakat, tokoh
adat, tokoh pemuda, ormas dan OKP pada tanggal 10 Juli 2012.
M. ARIS, SH |
Apa yang
terkandung dari penandatangan fakta integritas tersebut, menurut penulis, bahwa
yang paling pertama adalah pertanggungjawaban moral secara personal kepada
masyarakat, karena sebagai penyelenggara pemilu betul-betul harus menjaga dan
melaksanakan apa yang telah ditekennya. Kemudian pertanggungjawaban secara
kelembagaan oleh penyelenggara pemilu.
Pertanggungjawaban
moral secara personal menurut penulis, bahwa masing-masing komisioner khususnya
di KPU Batang Hari harus bisa memahami dan mencerna dan mengimplementasikan apa
yang terkandung pada 11 poin fakta integritas yang telah ditandatangani. Yang
paling penting adalah bahwa personal penyelenggara pemilu bisa menjalankan
tugas dan kewenangan dan kewajiban yang telah diamanatkan oleh Undang-undang.
Penandatanganan fakta integritas ini merupakan pertanggungjawaban secara person
kepada masyarakat. Bilamana nantinya ada komisioner penyelenggara pemilu tidak
bekerja semaksimal mungkin seperti diamanatkan undang-undang dan poin yang
tertuang dalam fakta integritas tersebut, maka dampaknya adalah yang
bersangkutan secara person akan mendapat hukuman moral dari masyarakat. Hukuman
moral dari masyarakat yang bersifat negatif kepada person penyelenggara pemilu
akan lebih berbahaya dan berat bagi yang bersangkutan untuk masa depannya.
KETUA KPU BATANG HARI M.SANUSI TEKEN FAKTA INTEGRIRAS |
ANGGOTA KPU BATANG HARI MUKHLIS TEKEN FAKTA INTEGRITAS |
ANGGOTA KPU BATANG HARI M. ARIS TEKEN FAKTA INTEGRITAS |
ANGGOTA KPU BATANG HARI ASIYAH TEKEN FAKTA INTEGRITAS |
ANGGOTA KPU BATANG HARI ZAWAWI, S.PdI TEKEN FAKTA INTEGRITAS |
ANGGOTA KPU BATANG HARI 2008-2013 |
Kemudian,
pertanggungjawaban secara kelembagaan, menurut penulis, bahwa para komisioner
penyelenggara pemilu harus betul-betul bekerja secara profesional, dan apapun kebijakan-kebijakan KPU harus diputuskan
secara kolektif dalam rapat pleno. Keputusan Pleno harus selalu dikedepankan
dan itu artinya baik Ketua maupun anggota penyelenggara pemilu harus tunduk
pada keputusan pleno, bukan semata-mata putusan pleno itu adalah putusan ketua,
bila itu terjadi itu tindakan salah dan melanggar pasal 30 UU No. 15 tahun
2011, bahwa : “Pengambilan keputusan KPU,
KPU provinsi, KPU Kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno”.
Terutama kepada
komisioner penyelenggara pemilu yang sudah dua periode bekerja baik di KPU
Provinsi maupun KPU Kabupaten/kota diharapkan bisa memberikan tauladan dan
memberikan kinerja yang terbaik, serta menularkan pengalaman/ilmu yang telah
didapatnya kepada penerusnya nanti. Tidak hanya itu seluruh komsioner diakhir
masa jabatan, harus tetap fokus bekerja penuh waktu, bertanggungjawab atas
tugas dan kewajiban dan peka menyongsong pelaksanaan pemilu 2014 mendatang.
Namun demikian,
penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya, tidak hanya mempertanggungjawaban
secara moral dan hukum dunia kepada masyarakat, tapi juga harus
mempertanggungjawabkan dunia akhirat kepada Yang Maha Kuasa, karena sebelum
melaksanakan tugas, para penyelenggara pemilu telah disumpah diatas kitab suci
masing-masing sesuai dengan agama yang dianutnya. Untuk itu penadatanganan
fakta integritas oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota betul-betul harus
diimplementasikan dalam kinerja para komisioner penyelenggara pemilu dan bukan
hanya seremoni belaka...Ayo...kawan-kawan sesama penyelenggara pemilu, kita
laksanakan pemilu 2014 yang sudah diambang pintu menuju pemilu yang lebih
berkualitas, mandiri dan profesional. (Muhammad Aris, SH – Komisioner KPU Batang
Hari, Jambi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar