Selasa, 10 Juli 2012

Penandatanganan Fakta Integritas Jangan Hanya Seremoni belaka.

KETUA KPU BATANGHARI SAAT BACAKAN TEKS FAKTA INTEGRITAS

PENANDATANGANAN fakta integritas oleh jajaran penyelenggara pemilihan umum mulai dari KPU RI hingga tingkat KPU Provinsi, Kabupaten/kota jangan hanya seremoni belaka. Setelah diteken ada perubahan kinerja kepada para komisioner yang lebih peka dan lebih bertanggungjawab atas tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana telah diamanatkan dalam UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Untuk diketahui, ada sebelas poin fakta integritas yang ditandatangani jajaran penyelenggara pemilu, yakni menyelenggarakan pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien, lalu memenuhi hak konstitusional warga negara untuk dapat menggunakan hak plihnya secara baik dan menjaga suara pemilih sebagaimana diatur dalam undang-undang, memperlakukan secara adil, imparsial, dan nonpartisan kepada peserta pemilu dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa kecuali, membuka partisipasi dan akses publik atas perumusan kebijakan, proses penyelenggaraan pemilu dan berbagai data serta informasi yang terkait dengan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil bagi peserta pemilu, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu, mencegah dan tidak melakukan  praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, kemudian mencegah terjadinya pelanggaran pemilu oleh peserta, simpatisan, masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan pencegahan dan penegakkan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggara pemilu, bekerjasama dengan berbagai pihak baik dari dalam maupun luar negeri untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas pemilu, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsial, nonpartisan dan adil. Selain itu, mengambil kebijakan-kebijakan KPU secara kolektif dalam rapat pleno, dan bekerja sampai berakhirnya mandat jabatan dengan penuh waktu, jujur dan adil.
Khususnya di Kabupaten Batang Hari, Jambi, lima komisiner anggota KPU Batang Hari telah menandatangani fakta integritas, yakni M. Sanusi, S.Ag, Muhklis, S.Ag, M.PdI, M. Aris, SH, Asiyah, M.HI, dan Zawawi, S.pdI. dihadapan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, ormas dan OKP pada tanggal 10 Juli 2012.

M. ARIS, SH
Apa yang terkandung dari penandatangan fakta integritas tersebut, menurut penulis, bahwa yang paling pertama adalah pertanggungjawaban moral secara personal kepada masyarakat, karena sebagai penyelenggara pemilu betul-betul harus menjaga dan melaksanakan apa yang telah ditekennya. Kemudian pertanggungjawaban secara kelembagaan oleh penyelenggara pemilu.
Pertanggungjawaban moral secara personal menurut penulis, bahwa masing-masing komisioner khususnya di KPU Batang Hari harus bisa memahami dan mencerna dan mengimplementasikan apa yang terkandung pada 11 poin fakta integritas yang telah ditandatangani. Yang paling penting adalah bahwa personal penyelenggara pemilu bisa menjalankan tugas dan kewenangan dan kewajiban yang telah diamanatkan oleh Undang-undang. Penandatanganan fakta integritas ini merupakan pertanggungjawaban secara person kepada masyarakat. Bilamana nantinya ada komisioner penyelenggara pemilu tidak bekerja semaksimal mungkin seperti diamanatkan undang-undang dan poin yang tertuang dalam fakta integritas tersebut, maka dampaknya adalah yang bersangkutan secara person akan mendapat hukuman moral dari masyarakat. Hukuman moral dari masyarakat yang bersifat negatif kepada person penyelenggara pemilu akan lebih berbahaya dan berat bagi yang bersangkutan untuk masa depannya.

KETUA KPU BATANG HARI M.SANUSI TEKEN FAKTA INTEGRIRAS
ANGGOTA KPU BATANG HARI MUKHLIS TEKEN FAKTA INTEGRITAS
ANGGOTA KPU BATANG HARI M. ARIS TEKEN FAKTA INTEGRITAS
ANGGOTA KPU BATANG HARI ASIYAH TEKEN FAKTA INTEGRITAS
ANGGOTA KPU BATANG HARI ZAWAWI, S.PdI TEKEN FAKTA INTEGRITAS
ANGGOTA KPU BATANG HARI 2008-2013
 

 
Kemudian, pertanggungjawaban secara kelembagaan, menurut penulis, bahwa para komisioner penyelenggara pemilu harus betul-betul bekerja secara profesional, dan apapun kebijakan-kebijakan KPU harus diputuskan secara kolektif dalam rapat pleno. Keputusan Pleno harus selalu dikedepankan dan itu artinya baik Ketua maupun anggota penyelenggara pemilu harus tunduk pada keputusan pleno, bukan semata-mata putusan pleno itu adalah putusan ketua, bila itu terjadi itu tindakan salah dan melanggar pasal 30 UU No. 15 tahun 2011, bahwa : “Pengambilan keputusan KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno”.
Terutama kepada komisioner penyelenggara pemilu yang sudah dua periode bekerja baik di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/kota diharapkan bisa memberikan tauladan dan memberikan kinerja yang terbaik, serta menularkan pengalaman/ilmu yang telah didapatnya kepada penerusnya nanti. Tidak hanya itu seluruh komsioner diakhir masa jabatan, harus tetap fokus bekerja penuh waktu, bertanggungjawab atas tugas dan kewajiban dan peka menyongsong pelaksanaan pemilu 2014 mendatang.
Namun demikian, penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya, tidak hanya mempertanggungjawaban secara moral dan hukum dunia kepada masyarakat, tapi juga harus mempertanggungjawabkan dunia akhirat kepada Yang Maha Kuasa, karena sebelum melaksanakan tugas, para penyelenggara pemilu telah disumpah diatas kitab suci masing-masing sesuai dengan agama yang dianutnya. Untuk itu penadatanganan fakta integritas oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota betul-betul harus diimplementasikan dalam kinerja para komisioner penyelenggara pemilu dan bukan hanya seremoni belaka...Ayo...kawan-kawan sesama penyelenggara pemilu, kita laksanakan pemilu 2014 yang sudah diambang pintu menuju pemilu yang lebih berkualitas, mandiri dan profesional. (Muhammad Aris, SH – Komisioner KPU Batang Hari, Jambi).


Tidak ada komentar: