SALAH seorang
pimpinan partai politik di Kabupaten Batang Hari yang merupakan salah satu
partai pengusung pasangan H. Abdul Fattah, SH – Sinwan, SH pada Pemilukada
Batang Hari tahun 2010 sempat mengajukan pertanyaan kepada penulis, meski hanya
berbicara melalui handpone (HP), tapi pertanyaan yang disampaikan itu cukup
jelas dan tegas. Sang pimpinan parpol itu mengatakan, sepertinya wacana
pengisian jabatan Wakil Bupati Batang Hari
mulai mencuat kepermukaan. “Apa memang diperbolehkan, kalau memang boleh dasar
hukumnya apa?”, ungkap sang pimpinan parpol kepada penulis diujung telepon.
Pertanyaan
itu membuat penulis penasaran. Naluri jurnalistik yang pernah digeluti
sebelumnya memunculkan kegelisahaan, penulis pun dengan pengetahuan yang yang
terbatas mulai mencoba membuka semua literatul yang ada dan mengingat kembali pengalaman
saat menjadi penyelenggara pemilu sebagai komisioner KPU Batang Hari masa bakti
2008-2013, kebetulan pada Pemilukada 2010, penulis terlibat langsung dalam
proses pemilihan kepala daerah tersebut.
Sekadar
mengingatkan, lima pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Batang Hari
periode 2011-2016 yang akan bertarung di Pemilukada 2010 lalu adalah pasangan
Ir. Syahirsah-Ir. Erpan(diusung Golkar, PKS, PBR). H.A Fattah, SH-Sinwan, SH
(Partai Demokrat, PKPB, Hanura dan 12 parpol non parlemen), Hamdi
Rachman-Juhartono(PKB, PPP, Gerindra, PDK), H.Fathuddin Abdi-Kemas Ismail
Azim(jalur perseorangan), dan pasangan H.Ardian Faisal-H.Apani(PDIP dan PAN).
Pada Pemilukada yang digelar 23 Oktober 2010 itu, pasangan H.A Fattah,
SH-Sinwan, SH menjadi pemenang dan diperkuat dengan putusan MK-RI Nomor 203/PHPU.D-VIII/2010 dan Nomor
204/PHPU.D-VIII/2010.
Namun persoalan muncul ditengah perjalanan, Bupati
Batang Hari terpilih untuk yang kedua kalinya itu menghadapi persoalan hukum
yang pada akhirnya harus dinonaktifkan sebagai orang nomor satu di bumi
serentak bak regam, agar pemerintah kabupaten Batang Hari tidak stagnan, maka
ditunjuklah Wakil Bupati Sinwan sebagai pelaksana tugas (peltu) Bupati Batang
Hari menjelang adanya keputusan final yang berkekuatan hukum final. Sementara
itu, Bupati non aktif itu telah menjalani proses persidangan ditingkat pertama
dan pengadilan tinggi(PT) Jambi telah memutuskan hukuman pidana penjara satu tahun
dan dua bulan, dan denda Rp 50 juta subsidair penjara dua bulan dan tanpa uang
pengganti.
Selanjutnya,
bila bupati non aktif itu akhirnya menerima putusan PT Jambi, maka keputusan
hukum terhadap mantan Ketua DPRD Batang Hari itu final dan telah berkuatan
hukum tetap. Selanjutnya Plt Bupati Batang Hari yang dijabat Sinwan itu akan
berubah status menjadi Bupati definitif, namun itu harus melalui mekanisme
peraturan perundangan-undangan dan yang berhak merubah dan mengeluarkan putusan
(SK) itu adalah mendagri.
Pertanyaan pertama. Apa diperbolehkan pengisian jabatan wakil
bupati yang akan ditinggalan Sinwan itu?.
Menurut penulis, ada beberapa dasar hukum yang memperbolehkan
dilakukan pengisian jabatan bupati dan wakil bupati itu, yakni pasal 35 UU No.
32 Tahun 2004, pasal 96 PP No. 06 tahun 2005,pasal 131 ayat 1 dan 2 PP No. 06
tahun 2005, pasal 131 PP No. 49 tahun 2008, pasal 26 ayat 3 dan 4 UU No. 12 tahun
2008 dan pasal 18 PP No. 16 tahun 2010.
Pertama, pasal 35 UU No. 32 Tahun 2004 berbunyi : “(ayat 1) Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapsebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (7) jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden”. Selanjutnya: “(Ayat 2) Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah”.
Kedua, pasal 96 PP No. 06 tahun 2005 berbunyi
: “(ayat 1) Dalam hal calon Wakil Kepala Daerah terpilih berhalangan
tetap, calon Kepala Daerah terpilih
dilantik menjadi Kepala Daerah”, Lalu : “(ayat 2) Calon Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri bagi calon Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur bagi calon Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Kepala Daerah”. Selanjutnya : “(ayat
3) Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengusulkan dua orang calon Wakil Kepala Daerah kepada DPRD,
berdasarkan usul Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan
calonnya terpilih dalam pemilihan, untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD,”.
Kemudian :”(ayat 4) Pemilihan Wakil
Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dalam Rapat
Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat)
dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme
pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD, selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap,”. Serta : “(ayat 5)
Hasil pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon Wakil Gubernur dan kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Gubernur bagi calon Wakil Bupati/Wakil Walikota untuk disahkan
dan selanjutnya dilantik menjadi Wakil Kepala Daerah,”.
Ketiga, pasal 131 ayat 1 dan 2 PP No 06 tahun
2005 berbunyi : “(ayat 1) Apabila Kepala Daerah diberhentikan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2), Pasal 127 ayat (2), dan Pasal
128 ayat (7), jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai
berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan
Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden,”. Selanjutnya : “(ayat 2)
Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas)
bulan, Kepala Daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Kepala Daerah untuk
dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan,”.
Keempat, pasal 131 PP
No. 49/2008 berbunyi : “(ayat 1) Apabila kepala daerah diberhentikan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2), Pasal 127 ayat (2), dan Pasal
128 ayat (7), jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai
berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan
keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden,”. Selanjutnya : “(ayat 2)
Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas)
bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk
dipilih dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan,”. Lalu : “(ayat
2a) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari
partai politik atau gabungan partai politik karena menggantikan kepala daerah
yang meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan
kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya
dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala
daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih dalam rapat
paripurna DPRD,”.
Kelima, pasal 26 ayat 3 dan 4 UU No. 12 Tahun 2008 berbunyi :“(ayat 3) Wakil
kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila
kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa
jabatannya.”.
Selanjutnya : “(ayat 4) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau
gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan
atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah
berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk
dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD,”.
Keenam, pasal 18 ayat 3 PP No. 16 tahun 2010
berbunyi : “Apabila kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak
pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih, Presiden memberhentikan
gubernur dan/atau wakil gubernur dari jabatannya, dan Menteri Dalam Negeri
memberhentikan bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota dari
jabatannya,”.
Menurut penulis,
pengisian posisi Wakil Bupati Batang Hari itu sah-sah saja dilakukan karena
memang landasan hukum sudah ada (silahkan baca landasan hukum diatas), hanya
saja apakah pengusulan itu telah memenuhi, bahwa masa jabatan wakil bupati itu
masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih. Tapi kalau kurang dari 18
bulan, maka secara otomatis pengisian itu tidak bisa dilakukan atau tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan kedua, apakah boleh partai lain mengusulkan calon wakil
bupati diluar partai pengusung, karena saat ini Sinwan adalah Ketua DPD PAN
Batang Hari, sementara pada Pemilukada 2010 lalu, PAN mengusung pasangan lain?.
Menurut penulis, dalam
pengusulan calon wakil bupati yang akan mengisi jabatan wakil Bupati Batang
Hari yang lowong itu, sudah sangat jelas dan tegas, bahwa Bupati definitif
nantihanya mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul
partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih
dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat
Paripurna DPRD sebagaimana telah dijelaskan dalam pasal 35 UU No. 32 Tahun
2004, pasal 96 PP No. 06 tahun 2005,pasal 131 ayat 1 dan 2 PP No. 06 tahun
2005, pasal 131 PP No. 49 Tahun 2008 dan asal 26 ayat 3 dan 4 UU No. 12 Tahun
2008. Untuk diketahui, ada beberapa partai politik yang menjadi partai
pengusung dan pendukung H.A Fattah, SH-Sinwan, SH adalah Partai Demokrat, PKPB,
Hanura dan 12 parpol non parlemen. Sekedar mengingatkan, bahwa sebelum terpilih
sebagai Wakil Bupati Batang Hari, sebelumnya adalah anggota DPRD Kabupaten
Batang Hari 2009-2014 dan Ketua DPC PKPB Kabupaten Batang Hari. Pasangan terpilih H. A. Fattah SH – Sinwan SH terpilih sebagai
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari terpilih periode 2011-2016 dilantik pada
tanggal 30 Januari 2011 oleh Gubernur Jambi H. Hasan Basri Agus atasnama Menteri
Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.15-1099
Tahun 2010 dan Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 132.15-1100 Tahun 2010.
Pertanyaan
ketiga, kalau memang bupati definitif
akhirnya mengajukan dua nama calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai
politik atau gabungan partai politik pengusung atau pendukung, siapa nanti yang
akan melakukan verifikasi persyaratan administrasi calon wakil bupati tersebut?.
Bila berkaca pada pasal 344 ayat 1 dan 2 UU No. 27 tahun 2009 berbunyi : “(ayat 1)DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang: “(e) memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota,”. Selanjutnya. “(ayat 2) ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib,”.
Menurut
penulis, bahwa DPRD Kabupaten Batang
Hari mempunyai tugas dan kewenangan untuk memilih wakil bupati, bilamana nanti
bupati definitif (Sinwan, SH) mengajukan dua nama calon wakil Bupati Batang
Hari. Dalam pasal 344 diatas, jelas mekanisme pemilihan tersebut akan diatur
lebihlanjut peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib, pertanyaan
apakah mekanisme seperti itu sudah ada atau sudah dipersiapkan sebelumnya oleh
DPRD Batang Hari.
Disisi
lain, sebenarnya pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota/wakil walikota
dilaksanakan oleh sebuah lembaga. Pada tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan
oleh KPU Kabupaten/Kota Sebagaimana ditegaskan pada pasal 10 ayat 3 UU No. 15
tahun 2011, KPU Kabupaten/kota yang berbunyi
: “Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan
bupati/walikota meliputi: (b). melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di
kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (i). menetapkan
calon bupati/walikota yang telah memenuhi persyaratan,”
Seadainya DPRD
Batang Hari menyerahkan persoalan verifikasi persyaratan administrasi calon
wakil bupati yang diajukan itu diserahkan kepada KPU Batang Hari, menurut
penulis, KPU kabupaten/kota tidak ada lagi tugas dan kewenangan untuk
menindaklanjuti, karena memang tidak ada landasan hukum untuk melakukannya,
setelah bupati dan wakil bupati terpilih dilantik, serta merta tugas dan
kewenangan lembaga penyelenggara pemilu itu selesai, tugas dan kewenangan KPU
daerah secara rinci juga sudah diatur dalam Peraturan KPU RI No. 09 tahun 2012
tentang Pedoman tehnis pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Berdasarkan
uraian penulis diatas, perlu penulis tegaskan, bahwa hingga hari ini Rabu
(16/4) Bpk Sinwan, SH masih menjabat sebagai Pelaksana tugas (peltu) Bupati
Batang Hari dan Bpk. H.A. Fattah, SH belum dieksekusi oleh pihak kejaksaan atas
putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Mohon maaf, ini hanya opini penulis dan
tidak ada maksud lain, semoga opini ini bisa menjadi bahan masukan terhadap
pihak-pihak yang berkompeten terhadap munculnya wacana pengisian kekosongan
Wakil Bupati Batang Hari yang mulai mencuat di Kabupaten Batang Hari.(M.
ARIS, SH*).
*Penulis adalah mantan anggota KPU Batang
Hari 2008-2013 tinggal di Muara Bulian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar