PASCA pemungutan suara pemilihan umum anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota 9 April 2014 sudah bisa tergambarkan
partai politik mana yang berhasil meraih suara terbanyak pada pemilu yang ke-11
ini. Meminjam data hasil quick count
Cyrus-CSIS pada Kamis, 10 April 2014 pukul 18: 39 WIB yang dikutip dari portal detiknews menunjukkan dari 99, 60 sampel
yang masuk menempatkan PDI Perjuangan berada di posisi teratas diperolehan
suara 18,90 % disusul Golkar 14,30 % lalu Gerindra 11,80 % selanjutnya Demokrat
9,70 %, PKB 9,20 %, PAN 7,50 %, Nasdem dan PKS 6,90 %, PPP 6,70 %, Hanura 5, 40
%, PBB 1,60 % dan PKPI 1,10 %. Hasil quick
count Cyrus-CSIS tersebut tidak jauh berbeda dengan lembaga survey lainnya,
yang menempatkan partai yang dikomandoi Megawati Soekarnoputri itu berada
diposisi puncak dalam perolehan suara nasional.
Meski demikian, sejumlah pimpinan partai politik peserta Pemilu 2014
tetap masih menunggu Keputusan resmi KPU RI.
Butuh Koalisi
Berkaca
dari hasil quick count sejumlah
lembaga survey tersebut, PDI Perjuangan belum mampu memenangi Pemilu 2014 secara
mutlak (belum mampu meraih minimal 25 persen) perolehan suara sah secara
nasional, sehingga kemenangan PDI Perjuangan oleh penulis disebut kemenangan
separuh jiwa. Alasannya, bila berbicara pada persyaratan pencalonan pada pemilihan
presiden dan wakil presiden, PDI Perjuangan masih butuh dukungan (baca-koalisi)
dari partai politik lain untuk bisa memajukan satu pasangan calon presiden dan
wakil presiden, karena perolehannya suaranya masih dibawah 25 persen. bertititolak
pada pasal 4 UU No. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden
berbunyi: “Pasangan calon presiden dan
wakil presiden, selanjutnya disebut pasangan calon, adalah pasangan calon
peserta pemilu presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.” Selanjutnya,
pasal 9 Undang-undang yang sama menegaskan : “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu
presiden dan wakil presiden.”
Bila merujuk defini koalisi
mengutip dari wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas, bahwa koalisi adalah
persekutuan, gabungan atau aliansi beberapa unsur, di mana dalam kerjasamanya,
masing-masing memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Sementara bila mengacu
kepada Bab I pasal 1
ayat 3 UU No. 42 tahun 2008 lebih dipertegas dengan pengertian gabungan partai
politik yang menjelaskan gabungan dua partai politik atau lebih yang
bersama-sama bersepakat mencalonkan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan
demikian dalam pemilihan calon presiden dan wakil presiden RI nanti , tidak ada
satu partai politik peserta Pemilu 2014 yang mampu mengusung satu pasangan
calon presiden dan wakil presiden RI, karena bila berkaca pada gambaran hasil quick count sejumlah lembaga survey pada
Pemilu 9 April 2014 lalu, tidak ada partai politik yang mampu meraup suara sah
secara nasional minimal atau diatas 25 persen. Bahkan PDI Perjuangan yang
berada diposisi teratas hanya mampu meraup dibawah 20 persen perolehan suara
nasional (hasil quick count sejumlah
lembaga survey). Mengacu pada UU No. 42 tahun 2008 tersebut, pengusulan pencalonan pasangan calon presiden
dan wakil presiden RI bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, berdasarkan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari
jumlah kursi DPR. Kedua, memperoleh
25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.
Pasangan Perseorangan tertutup.
Bagaimana
peluang bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2014
mendatang? Bila mengacu kepada putusan MK-RI No. 38/PUU-X/2012 tertanggal 26
Juni 2012 pasangan calon perseorangan (independen)
tertutup peluangnya, sehingga yang berhak untuk mengajukan pasangan calon
presiden dan wakil presiden hanya dari partai politik atau gabungan partai
politik peserta Pemilu 2014 yang berhasil meraih perolehan suara minimal 3,5 persen
secara nasional dan memenuhi ketentuan pasal 9 UU No. 8 tahun 2012.
Diuntungkan putusan MK-RI.
Beruntung
putusan MK-RI No. 52/PUU-X/2012 tertanggal 29 Agustus 2012 membatalkan pasal 8
ayat 1 dan 2 dan penjelasannya, 17 ayat 1 dan penjelasannya, 208, 209 ayat 1
dan 2 UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD. Keputusan
itu memberikan keuntungan bagi partai politik yang tidak mampu meraih perolehan
suara minimal 3,5 persen secara nasional. Sehingga parpol tersebut masih diperbolehkan diikutkan dalam penentuan perolehan kursi pada tingkatan DPRD provinsi
dan DPRD kabupaten/kota, meskipun partai politik pada tingkat nasional (DPR RI)
tidak mampu memenuhi minimal ambang batas 3,5 persen perolehan suara secara
nasional artinya bila ada partai politik peserta pemilu yang tidak mampu meraup
minimal 3,5 persen suara nasional tidak perlu berkecil hati, karena masih ada
peluang menempatkan wakilnya ditingkat provinsi (DPRD provinsi) dan
kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota).
Keputusan resmi KPU RI
Siapa
sebenarnya partai politik peserta Pemilu 2014 yang berhasil meraup perolehan suara
terbanyak?. Mengacu kepada Peraturan KPU RI No. 21 tahun 2013, KPU RI baru akan
menetapkan Hasil Pemilu Secara Nasional 7 - 9 Mei 2014, setelah melalui proses
rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara secara berjenjang mulai
dari tingkat TPS, PPS, PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi artinya patokan hasil penetapan
suara pada Pemilu 2014 resmi ditangan KPU RI. Untuk tingkat PPS/PPLN Rekapitulasi
hasil penghitungan suara digelar 10-15
April 2014, PPK 13-17 April 2014, KPU Kabupaten/kota 19- 21 April 2014 dan KPU
Provinsi 22 - 24 April 2014. Sementara, penetapan perolehan kursi dan calon
terpilih anggota DPR serta DPD dilaksanakan 11 - 17 Mei 2014, Tingkat provinsi 11-
13 Mei 2014 dan tingkat kabupaten/kota 11 - 13 Mei 2014. Kita tunggu saja,
Apapun hasilnya, itulah pilihan rakyat Indonesia dan harus kita hargai(*).
*****
*Penulis adalah mantan anggota KPU Batang Hari
2008-2013 dan Sekretaris Visi Politika Indonesia tinggal di Muara Bulian,
Batang Hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar