Sabtu, 20 September 2014

Menuju Profesionalisme, Masyarakat Menanti Gebrakan AJB


  Oleh : Muhammad Aris, SH*
Sejumlah wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Batang Hari sepakat membentuk sebuah wadah yang diberi nama Aliansi Jurnaslis Batang Hari (AJB). Wadah ini dibentuk bertujuan untuk mempererat jalinan silahturahmi sesama pemburu berita yang sewaktu-waktu akan menghadapi sebuah persoalan terkait dengan tugasnya sebagai seorang wartawan. Pembentukan organisasi seperti ini sudah beberapa kali dilakukan, namun dalam perjalanannya hilang begitu saja bak ditelan bumi. AJB dibentuk berharap untuk menjawab keraguan masyarakat tersebut, menuju profesionalisme wartawan  di Kabupaten Batang Hari.

Khususnya untuk media cetak dan elektronik, sejumlah perusahaan pers menempatkan wartawan/kontributor-nya di Kabupaten Batang Hari, diantaranya; Jambi Independent, Jambi Ekspres, Posmetro Jambi, Batang Hari Ekspres, Star Jambi, Bungo Pos, Jambi TV, Jek TV, Antara, Sarolangun Ekspres, Tanjab Ekspres, Radar Tanjab, Tribun Jambi, Harian Jambi, Aksi Pos, Infojambi.com, Mediator dan lainya.

Pembentukan organisasi itu sah-sah saja, karena memang dalam pasal 28 D UUD 1945 sudah diatur dan memberikan keleluasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk berserikat. Dimana dalam pasal itu berbunyi : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang,”.

Muncul pertanyaan, kemanakah arah AJB itu selanjutnya, penulis dalam ini tidak akan menjawab pertanyaan itu, namun secara normatif akan memberikan gambaran, bahwa tugas seorang wartawan itu bisa dikatakan sangat berarti bagi masyarakat bilamana selalu berpegang pada prinsip etika, kode etik jurnalistik dan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.

Dalam kode etik jurnalistik yang tertuang dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati kode etik jurnalistik:

1.        Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2.        Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3.        Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4.        Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5.        Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6.        Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7.        Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8.        Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9.        Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10.    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11.    Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Dengan berpegang pada 11 poin kode etik jurnalistik, penulis berkeyakinan wartawan khususnya yang bertugas di Kabupaten Batang Hari akan mampu memberikan peran maksimal dalam mewujudkan kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Disamping berpegang pada aturan yang ada, peranan pers nasional secara tegas tertuang dalam pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers yang berbunyi : Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a.         memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b.         menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia serta menghormati kebhinekaan;
c.         mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d.        melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e.         memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

Oleh karena itu, gambaran yang penulis sampaikan diatas, hanyalah sebuah masukan yang semestinya memang harus dipatuhi dan diimplementasikan di lapangan. Tidak bisa dipungkiri, bahwa seorang wartawan sering kali menghadapi persoalan yang dilematis, nyawa pun harus menjadi taruhan, bahkan dijadikan alat propaganda politik untuk mencapai suatu tujuan.

Sudah barang tentu Aliansi Jurnalis Batang Hari yang telah dibentuk oleh sejumlah wartawan di Kabupaten Batang Hari patut diapresiasi, agar mampu membawa perubahan yang lebih baik dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta mampu memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Bagaimana peran serta masyarakat dalam mengawasi segala informasi yang disampaikan wartawan ?. Sudah barang tentu, masyarakat tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Masyarakat sendiri punya peran memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers. Lalu, menyampaikan usulan dan saran kepada dewan pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional. Peran masyarakat itu dijamin dalam pasal 17 UU No. 40 tahun 1999.

Tidak ada salahnya, bilaman wartawan yang telah tergabung di AJB tersebut, bisa mensosialisasikan UU No. 40 tahun 1999 dan prinsip-prinsip kode etik jurnalistik kepada masyarakat, agar masyarakat bisa memahami seutuhnya terkait asas, fungsi, hak, kewajiban, peranan pers serta peran serta masyarakat.

Semoga AJB tidak membawa kepentingan ‘politik’ menjelang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Batang Hari yang akan berlangsung 2015 mendatang. Selanjutnya,  AJB diharapkan mampu menempatkan diri pada posisi strategis dan netralitas sebagai penyampai informasi yang tepat, akurat, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan. (*penulis adalah mantan wartawan SKH Jambi Independent (grup Jawa Pos) 1999-2008, dan pernah bertugas di Kabupaten Batang Hari, Jambi tahun 2001 dan 2005.


Tidak ada komentar: