Oleh : Muhammad Aris, SH*
Sejumlah
wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Batang Hari sepakat membentuk
sebuah wadah yang diberi nama Aliansi Jurnaslis Batang Hari (AJB). Wadah ini
dibentuk bertujuan untuk mempererat jalinan silahturahmi sesama pemburu berita
yang sewaktu-waktu akan menghadapi sebuah persoalan terkait dengan tugasnya
sebagai seorang wartawan. Pembentukan organisasi seperti ini sudah beberapa
kali dilakukan, namun dalam perjalanannya hilang begitu saja bak ditelan bumi.
AJB dibentuk berharap untuk menjawab keraguan masyarakat tersebut, menuju
profesionalisme wartawan di Kabupaten
Batang Hari.
Khususnya
untuk media cetak dan elektronik, sejumlah perusahaan pers menempatkan wartawan/kontributor-nya
di Kabupaten Batang Hari, diantaranya; Jambi
Independent, Jambi Ekspres, Posmetro Jambi, Batang Hari Ekspres, Star Jambi,
Bungo Pos, Jambi TV, Jek TV, Antara, Sarolangun Ekspres, Tanjab Ekspres, Radar
Tanjab, Tribun Jambi, Harian Jambi, Aksi Pos, Infojambi.com, Mediator dan
lainya.
Pembentukan
organisasi itu sah-sah saja, karena memang dalam pasal 28 D UUD 1945 sudah
diatur dan memberikan keleluasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk
berserikat. Dimana dalam pasal itu berbunyi : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang,”.
Muncul
pertanyaan, kemanakah arah AJB itu selanjutnya, penulis dalam ini tidak akan
menjawab pertanyaan itu, namun secara normatif akan memberikan gambaran, bahwa
tugas seorang wartawan itu bisa dikatakan sangat berarti bagi masyarakat bilamana
selalu berpegang pada prinsip etika, kode etik jurnalistik dan UU No. 40 tahun
1999 tentang pers.
Dalam kode etik
jurnalistik yang tertuang dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers No.
6/Peraturan-DP/V/2008, bahwa untuk menjamin
kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,
wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman
operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta
profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati kode
etik jurnalistik:
1.
Wartawan Indonesia bersikap
independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad
buruk.
2.
Wartawan Indonesia menempuh
cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3.
Wartawan Indonesia selalu
menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan
opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4.
Wartawan Indonesia tidak
membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5.
Wartawan Indonesia tidak
menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak
menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6.
Wartawan Indonesia tidak
menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7.
Wartawan Indonesia memiliki
hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas
maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang,
dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8.
Wartawan Indonesia tidak
menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap
seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin,
dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat
jiwa atau cacat jasmani.
9.
Wartawan Indonesia menghormati
hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru
dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan
atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara
proporsional.
Dengan
berpegang pada 11 poin kode etik jurnalistik, penulis berkeyakinan wartawan
khususnya yang bertugas di Kabupaten Batang Hari akan mampu memberikan peran
maksimal dalam mewujudkan kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Disamping
berpegang pada aturan yang ada, peranan pers nasional secara tegas tertuang
dalam pasal 6 UU No. 40 tahun
1999 tentang pers yang berbunyi : Pers
nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a.
memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui;
b.
menegakkan nilai-nilai dasar
demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia serta
menghormati kebhinekaan;
c.
mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d.
melakukan pengawasan, kritik,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e.
memperjuangkan keadilan dan
kebenaran;
Oleh
karena itu, gambaran yang penulis sampaikan diatas, hanyalah sebuah masukan
yang semestinya memang harus dipatuhi dan diimplementasikan di lapangan. Tidak bisa
dipungkiri, bahwa seorang wartawan sering kali menghadapi persoalan yang
dilematis, nyawa pun harus menjadi taruhan, bahkan dijadikan alat propaganda
politik untuk mencapai suatu tujuan.
Sudah
barang tentu Aliansi Jurnalis Batang Hari yang telah dibentuk oleh sejumlah
wartawan di Kabupaten Batang Hari patut diapresiasi, agar mampu membawa
perubahan yang lebih baik dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta mampu
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Bagaimana
peran serta masyarakat dalam mengawasi segala informasi yang disampaikan
wartawan ?. Sudah barang tentu, masyarakat tidak bisa dikesampingkan begitu
saja. Masyarakat sendiri punya peran memantau dan melaporkan analisis mengenai
pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
Lalu, menyampaikan usulan dan saran kepada dewan pers dalam rangka menjaga dan
meningkatkan kualitas pers nasional. Peran masyarakat itu dijamin dalam pasal
17 UU No. 40 tahun 1999.
Tidak
ada salahnya, bilaman wartawan yang telah tergabung di AJB tersebut, bisa
mensosialisasikan UU No. 40 tahun 1999 dan prinsip-prinsip kode etik
jurnalistik kepada masyarakat, agar masyarakat bisa memahami seutuhnya terkait
asas, fungsi, hak, kewajiban, peranan pers serta peran serta masyarakat.
Semoga
AJB tidak membawa kepentingan ‘politik’ menjelang pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah Kabupaten Batang Hari yang akan berlangsung 2015 mendatang.
Selanjutnya, AJB diharapkan mampu
menempatkan diri pada posisi strategis dan netralitas sebagai penyampai
informasi yang tepat, akurat, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan. (*penulis
adalah mantan wartawan SKH Jambi Independent (grup Jawa Pos) 1999-2008, dan
pernah bertugas di Kabupaten Batang Hari, Jambi tahun 2001 dan 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar