Rabu, 27 Agustus 2014

Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan ‘Terancam’.




RANCANGAN undang-undang pemilihan kepala daerah hingga saat ini belum juga berhasil dituntaskan oleh DPR-RI, hal hasil sejumlah daerah di Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2015 mendatang. Hanya saja pemerintah berharap agar RUU tersebut sudah bisa disahkan DPR RI paling lambat September 2014. Khusus di Provinsi Jambi, yakni Kabupaten Batang Hari dan Tanjung Jabung Barat, akan menggelar pemungutan suara sekitar bulan Oktober 2015.
Mengacu kepada RUU pemilihan kepala daerah yang sudah disampaikan dan sedang dibahas DPR RI, memang masih terdapat pasal-pasal krusial yang tarik ulur di lembaga legislatif tersebut, diantaranya, pertama apakah pemilihan gubernur atau wakil gubernur, bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota dipilih langsung atau perwakilan (DPRD). Kedua,  apakah pemilihan gubernur atau wakil gubernur, bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota dipilih satu paket atau terpisah. Ketiga, masalah proses penyelesaian sengketa pemilihan gubernur atau wakil gubernur, bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota sudah diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung (MA), tidak lagi ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
Tentu saja, bila salah satu poin yang nantinya disepakati fraksi-fraksi di DPR, adalah apakah pemilihan gubernur atau wakil gubernur dipilih melalui perwakilan (DPRD) dan Pemilihan  bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota dipilih langsung  atau sebaliknya, maka calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur perseorangan patut was-was. Karena tidak adalagi ruang dan tempat yang diberikan untuk maju menjadi seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah. Bila mengacu kepada RUU pemilihan kepala daerah khususnya tehnis pemilihan melalui perwakilan (DPRD), maka yang berhak mengajukan calon kepala daerah hanyalah dari partai politik atau gabungan partai politik. Proses pemilihan perwakilan itu sendiri melalui dua tahap, yakni melalui KPUD dan DPRD.
Bila melihat kebelakang perjuangan seorang yang bernama Ranggalawe, anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang berhasil memperjuangkan hak warga Indonesia untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dari jalur perseorangan di Mahkamah Konstitusi RI tahun 2007 dan ternyata berhasil dengan dikabulkannya gugatannya melalui  Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007. Sayangnya, bila RUU pemilukada nantinya ada pemilihan kepala daerah (apakah provinsi atau Kabupaten/kota) yang melalui pemilihan perwakilan (DPRD) disahkan, maka pupuslah perjuangan sang Ranggalawe tersebut.
Perjuangan sang Ranggalawe tersebut, pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007 yang telah dituangkan dalam UU No. 12 Tahun 2008, calon kepala daerah daerah jalur perseorangan itu berhasil muncul dan memenangi pertarungan di sejumlah daerah di Indonesia, diantaranya Christian N Dillak-Zacharias P Manafe (pilbup Rote Ndou, NTT/2008), O K Arya Zulkarnain-Gong Martua Siregar (Pilbup Batubara, Sumatera Utara/2008), Aceng Fikri-Raden Dicky Chandra (Pilbup Garut, Jawa Barat/2009), Muda Mahendrawan-Andreas Muhrotien (Pilbup Kubu Raya, Kalimantan Barat/2010), Saifullah-MG Hadi Sutjipto (Pilbup Sidoardjo, Jawa Timur/2011), Jonas Salean-Hermanus Man (Pilwalkot Kota Kupang, NTT/2012).
Meski saat ini untuk Provinsi Jambi, belum ada pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang berhasil menang, misalnya pada Pemilukada Batang Hari 2010 lalu, pasangan H. Fathuddin Abdi – Kemas Ismail Azim hanya berada di posisi empat dari lima pasangan calon yang ikut bertarung.
Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun, ada beberapa butir krusial dalam RUU Pemilukada tersebut, Pertama   Pilkada Serentak   Pemerintah mengusulkan pelaksanaan pilkada serentak pada 2015 dan 2018. Pada 2015, dilaksanakan pilkada serentak tahap pertama bagi seluruh gubernur, bupati dan wali kota yang masa jabatannya berakhir di tahun tersebut.   Pilkada serentak tahap kedua berlangsung 2018 untuk gubernur, bupati dan wali kota yang masa jabatannya berakhir tahun 2016, 2017 dan 2018. Pada 2016 dan 2017 diisi pejabat sampai dengan terpilih kepala daerah definitif di tahun 2018. Pejabat bisa setahun, tidak dua tahun sekaligus. Ini akan diawasi.    Sedangkan pilkada serentak secara nasional pertama kali bakal dimulai pada 2020.  “Setahun setelah digelar pemilu serentak legislatif dan presiden, digelarlah pilkada serentak nasional. Tahun 2020 dianggap paling tepat ketimbang 2019. Bagi kepala daerah yang terpilih 2018 sampai 2020, masa jabatannya berkurang dikarenakan pilkada serentak nasional. Namun, tetap diberikan uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapat hak pensiun penuh,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan, di Jakarta, beberapa waktu lalu.  
Kedua, Pengisian Wakil Kepala Daerah   Pengisian wakil gubernur, bupati, wali kota melalui mekanisme pengangkatan oleh pemerintah. Sebab wakil kepala daerah itu akan melaksanakan tugas jabatan administratif. “Sebaiknya (wakil kepala daerah) bukan dipilih, tapi diangkat dengan kata lain tidak satu paket. Terbuka peluang bisa dari PNS (pegawai negeri sipil) dan non PNS,” kata Djohan.   Wakil kepala daerah berpeluang lebih dari satu. Artinya, akan ada dua wakil kepala daerah dalam suatu daerah.    Mekanisme penunjukkan wakil kepala daerah dapat ditunjuk pemerintah atau DPRD. Namun, jika lewat DPRD, kepentingan politik terlalu tinggi.  “Ada harga dan perjuangan di DPRD nantinya,” ujar Djohan.  
Ketiga, Politik Dinasti   Pemerintah mengatur politik dinasti sedemikian rupa, agar terhindar uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam RUU Pilkada, calon kepala daerah tidak boleh mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung dengan petahana. “Tidak boleh mempunyai ikatan perkawinan dan kekerabatan (ke atas, bawah dan samping). Dimungkinkan maju selang satu periode masa jabatan, di tempat atau daerah lain,” kata Djohan.  
Keempat,  Penyelesaian Sengketa,   Sengketa yang terjadi antar peserta pemilihan, lalu peserta pemilihan dengan penyelenggara sebagai akibat dikeluarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan penetapan calon kepala daerah, diselesaikan terlebih dahulu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kalau tidak bisa, maka pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).    Selanjutnya, penyelesaian sengekta yang timbul akan dilakukan sesuai tahapan. Pengajuan gugatan yang diajukan ke PTTUN dilakukan setelah seluruh upaya administrative di Bawaslu selesai.    Dilakukan pemeriksaan, mengadili dan memutuskan oleh majelis khusus pleh hakim khusus di lingkungan hakim karir. Putusan PTTUN hanya dapat melakukan kasasi oleh MA. Kasasi peluangnya satu kali.   Sementara penyelesaian tindak pidana pemilihan, dilakukan penyelidikan oleh polisi. Berkas kemudian diserahkan ke penuntut umum lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), sidang pemeriksaan oleh majelis khusus. “Dapat dilakuan banding 1 kali ke PT. putusan PT terakhir mengikat. Ini penting agar jangan sudah jalan proses pilkada, lalu ada permintaan kepala daera terpilih tidak dilantik,” kata Djohan.   Sedangkan penyelesaian sengketa hasil pilkada bupati dan wali kota, diselesaikan di tingkat PT. Sementar untuk gubernur diselesaikan di MA.  
Kelima, Sumber Dana, Transparansi Pencalonan, dan Pengaturan Kampanye   Sumber dana pilkada berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tapi dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).   Transparansi pencalonan akan dilakukan melalui uji publik. “Ada panel yang terdiri 5 orang (1 KPU, 2 akademisi, 2 tokoh masyarakat). Lalu meliputi kompetensi dan integritas, dilaksanakan secara terbuka sebelum pendaftaran calon. Pengaturan kampanye, difasilitasi dan diselenggarakan KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari kapitalisasi. APBN sendiri akan membiayai, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan dan rapat umum. Sedangkan di luar APBN hanya dibatasi dengan kegiatan pertemuan terbatas dan dialog atatu tatap muka.    Keenam, Sanksi Terima Imbalan.   RUU Pilkada bakal mengatur ketat proses pilkada. Salah satunya terkait politik transaksional partai dan calon kepala daerah.   Partai dilarang menerima imbalan dalam proses pencalonan kepala daerah. “Jika terbukti dikenai sanksi denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,” kata Djohan.    Dia menambahkan, partai yang terbukti menerima imbalan juga akan diumumkan ke media massa. Meski demikian, kita saat ini masih masih proses lebih lanjut DPR RI supaya RUU pemilihan kepala daerah segera dibahas dan secepatnya disetujui DPR RI menjadi Undang-Undang.(M.ARIS, SH/mantan komisioner KPU Batang Hari 2008-2013)


Sabtu, 16 Agustus 2014

Batang Hari Diantara ‘Pertarungan’ Olahraga dan Politik.




PADA tahun 2015 mendatang, Kabupaten Batang Hari akan menghadapi tiga momen penting yang tidak bisa dielakan. Ketiga momen itu adalah dua momen politik (baca-Pemilukada) dan satu momen olahraga. Untuk pemilukada adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2015-2020 digelar sekitar april 2015 dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari periode 2016-2021 sekitar Oktober 2015. Sementara Penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Jambi XXI bakal padar mei ditahun yang sama. Kesimpulannya, penyelenggaraan PORPROV berada diantara dua momen pemilukada.

Sebagai tuan rumah yang ditunjuk untuk melaksanakan even olahraga terbesar di Provinsi Jambi itu, Kabupaten Batang hari sendiri terus melakukan penyempurnaan baik tehnis, maupun sarana dan prasarana. Untuk masalah tehnis, Panitia Pelaksanan PORPROV Jambi XXI/2015 dan Panitia Besar PORPROV Jambi XXI/2015 telah dibentuk, meski saat ini masih menunggu pengesahan dari Provinsi Jambi. Sementara untuk sarana dan prasarana, Kabupaten Batang Hari bersama KONI dan Pemkab Batang Hari terus melakukan penyempurnaan venue-venue atau fasilitas gedung olahraga, seperti GOR Basket, Bulutangkis, Renang, lapangan Sepakbola, dan arena cabor lainnya termasuk GOR serbaguna yang saat ini proses pembangunan telah dimulai. Disamping itu, 18 sarana pendidikan yang akan digunakan untuk menampung peserta kontingen dari 11 kabupaten/kota juga telah disiapkan dan akan disempurnakan fasilitas pendukungnya.

Sebagai kabupaten tertua di Provinsi Jambi, sudah sewajarnya Kabupaten Batang Hari akan menjadi tuan rumah yang baik dengan memberikan kualitas penyelenggaraan dan peningkatan kuantitas prestasi. Tidak seperti penyelenggaraan PORPROV sebelumnya, KONI Batang Hari sudah mengawali pencarian ikon PORPROV Jambi, dengan menggelar sayembara desain maskot dan logo PORPROV XXI/2015 pada bulan mei hingga juni 2014 yang disemarakan 95 desain yang masuk berasal  dari 44 peserta di sembilan Provinsi di Indonesia, yakni Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, dan Jawa Timur. Sementara peserta dari dalam Provinsi Jambi sendiri datang dari Kabupaten Batang Hari, Muarojambi, Bungo, Tanjab Timur, Tanjab Barat, Kerinci dan Kota Jambi. Untuk pemenang sayembara kategori logo atasnama SYAHRIAL SURYANDANA dari Kota Surabaya, Jawa Timur. Sementara pemenang kategori maskot atasnama EDI DHARMA dari Kota Jambi, Jambi.

Selain menyempurnakan persiapan penyelenggaraan, KONI Batang Hari sendiri secara internal telah menyiapkan atlit-atlit yang akan berlaga di PORPROV nanti. Hal ini ditandai dengan dimulai proses seleksi atlit-atlit Kabupaten Batang hari melalui proses training centre (TC) atau pemusatan latihan berjalan yang dibuka resmi Bupati Batang Hari Sinwan SH, 12 Agustus 2014 lalu. TC jalan itu digelar akan agustus hingga desember 2014. Selanjutnya, hasil seleksi tahap pertama itu akan dilanjutkan pada TC terpusat pada bulan februari hingga april 2015. Dimana sebanyak 28 cabang olahraga (cabor) yang akan menjalani seleksi dan TC berjalan pada agustus hingga desember 2014 adalah sepak bola, bola voli, pencak silat, angkat besi dan binaraga, tenis, tenis meja, tae kwon do, atletik, renang, sepak takraw, karate, tarung drajat, billiar, gulat, kempo, balap motor, panahan, bulu tangkis, catur, dayung, panjat tebing, balap sepeda, bola basket, drum band, tinju, wushu, bridge dan judo. Dari 28 cabor tersebut tercatat 461 kelas dengan melibatkan 737 orang terdiri 649 atlit, 88 pelatih yang akan diawasi 46 orang dari unsur pengurus KONI Kabupaten Batang Hari.

Sebagai tuan rumah, KONI dan Pemkab Batang Hari sudah menyampaikan laporan kesiapan selaku tuan rumah pada Rapat anggota tahunan (RAT) KONI Provinsi Jambi di Hotel Aston 16-17 Juni 2014 lalu dihadapan peserta RAT dan Ketua Umum KONI Provinsi Jambi AS Budianto. Semua pihak sangat berharap dengan penyelenggaraan PORPROV Jambi kali ini bisa menjadi percontohan dan tolak ukur bagi daerah lainnya.

Bagaimana dengan hiruk pikuk Pemilukada. Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi saat ini baru dua nama yang muncul kepermukaan , yakni Hasan Basri Agus/HBA (Gubenur Jambi) dan Zumi Zola(Bupati Tanjab Timur), sementara di Pemilukada Batang Hari, sejumlah nama beredar di masyarakat, diantaranya. diantaranya. Sinwan SH (incumbent/politisi), Yazirman, SE, M.Si (birokrasi), Ir. Syahirsah SY (politisi), H. Arzanil (pengusaha), Drs. H. Ali Redo (birokrasi), Camelia Puji Astuti(putri H.Hasip Kalimuddin Syam), Hasbi Ansori SE, MM (politisi), Jasasilla, SE (politisi), Supriadi, ST (politisi), Drs. H. Fathuddin Abdi, Sm.Hk, MM (tokoh masyarakat), H. Ardian Faisal SE, M.Si (birokrasi), Ir. Erpan, ME(mantan birokasi), Zarkasih, SKM, Sugiono (politisi).
Penulis yang pernah bergelut di dunia jurnalistik dan penyelenggara pemilu, sangat merasakan tarik menarik dan intervensi kepentingan yang kuat khususnya didunia politik (baca-momen Pemilukada) apalagi menjelang,  saat dan sesudah penyelenggaraan pemilukada. Biarlah dunia politik masuk ke wilayah politik dan dunia olahraga masuk ke wilayah olahraga, dan satu sama lain jangan dicampuradukan. Biarkan Olahraga di Provinsi Jambi berkembang dan mengembalikan kejayaan Olahraga Jambi. Saya yakin, para pengurus KONI baik di Provinsi Jambi dan Kabupaten/kota yang sebagaian ada berlatarbelakang pengurus partai politik akan mampu memilah secara bijak dan menempatkan sesuatu secara proprosional dan profesional dalam mewujudkan program merpati emas 2016 dan program prima KONI Pusat, sekaligus mensukseskan Pemilukada seperti pepatah sekali mendayung dua pulau terlampau. Salam Olahraga...!!!. (M.ARIS, SH/Pengurus KONI Kabupaten Batang hari 2014-2018).

Hadapi PORPROV, 649 Atlit Batang Hari Jalani Pemusatan Latihan





JAMBI – Sebanyak  649 atlit dari 28 cabang olahraga akan menjalani pemusatan latihan secara bertahap. Proses pemusatan latihan berjalan tersebut resmi dibuka Bupati Batang Hari Sinwan, SH dihalaman Stadion KONI Kabupaten Batang Hari, Selasa sore kemarin (12/8).
“Dari 28 cabor tersebut tercatat 461 kelas dengan melibatkan 737 orang terdiri 649 atlit, 88 pelatih yang akan diawasi 46 orang dari unsur pengurus KONI Kabupaten Batang Hari,” ungkap H. Arzanil, Ketua Umum KONI Batang Hari.
28 cabor yang diikutsertakan dalam pemusatan latihan itu, sebut Arzanil adalah sepak bola, bola voli, pencak silat, angkat besi dan binaraga, tenis, tenis meja, tae kwon do, atletik, renang, sepak takraw, karate, tarung drajat, billiar, gulat, kempo, balap motor, panahan, bulu tangkis, catur, dayung, panjat tebing, balap sepeda, bola basket, drum band, tinju, wushu, bridge dan judo. “Proses pemusatan latihan berjalan akan dimulai agustus hingga desember 2014. Lalu,  hasil seleksi tahap pertama itu akan dilanjutkan pada pemusatan latihan terpusat februari hingga april 2015,” Jelas Arzanil.

Untuk itu, kata Arzanil, kepada seluruh atlit, pelatih dan pengawas yang terlibat dalam proses seleksi dan pemusatan latihan tersebut dapat memanfaatkan moment ini untuk bersaing secara fairplay dan menjunjung tinggi sportivitas olahraga. Sehingga atlit yang terseleksi adalah betul atlit-atlit berkualitas. “Saya minta kepada pengawas dalam proses seleksi itu, bekerja semaksimal mungkin, agar proses yang kita harapkan bisa terwujud sesuai harapan,” pintanya.
Sementara itu, Bupati Batang Hari, Sinwan SH, menegaskan bahwa sebagai tuan rumah pada PORPROV Jambi XXI tahun 2015 mendatang, agar semua pihak termasuk SKPD-SKPD bisa memberikan dukungan maksimal mensukseskan penyelenggaraan pekan olahraga terbesar di Provinsi Jambi ini. “Saya minta jajaran Pemkab Batang Hari memberikan dukungan penuh dalam mensukseskan penyelenggaraan PORPROV Jambi XXI mendatang,” tegasnya.
Kepada para atlit-atlit yang menjalani proses pemusatan latihan ini, harap bupati, agar bersungguh-sungguh dalam latihan, sehingga target yang ingin kita capai bisa tercapai tidak hanya sukses dalam penyelenggaraan, tapi juga sukses dalam pembinaan prestasi.
Pada pembukaan seleksi dan pemusatan latihan tersebut, pada kesempatan itu, dilaksanakan penyerahan hadiah pemenang sayembara maskot dan logo PORPROV Jambi XXI/2015. Untuk pemenang sayembara kategori logo atasnama Syahrial Suryandana dari Kota Surabaya, Jawa Timur. Sementara pemenang kategori maskot atasnama Edi Dharma dari Kota Jambi, Jambi.
Untuk diketahui, sayembara maskot dan logo PORPROV Jambi XXI/2015 disemarakan 95 desain yang masuk berasal  dari 44 peserta di 9 Provinsi di Indonesia, yakni Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, dan Jawa Timur. Sementara peserta dari dalam Provinsi Jambi sendiri datang dari Kabupaten Batang Hari, Muarojambi, Bungo, Tanjab Timur, Tanjab Barat, Kerinci dan Kota Jambi.(*/Muhammad Aris/KONI Batang Hari).

Jumat, 15 Agustus 2014

Pemenang (Pemilu 2014), Kemenangan Separuh Jiwa.




PASCA pemungutan suara pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota 9 April 2014 sudah bisa tergambarkan partai politik mana yang berhasil meraih suara terbanyak pada pemilu yang ke-11 ini. Meminjam data hasil quick count Cyrus-CSIS pada Kamis, 10 April 2014 pukul 18: 39 WIB yang dikutip dari portal detiknews menunjukkan dari 99, 60 sampel yang masuk menempatkan PDI Perjuangan berada di posisi teratas diperolehan suara 18,90 % disusul Golkar 14,30 % lalu Gerindra 11,80 % selanjutnya Demokrat 9,70 %, PKB 9,20 %, PAN 7,50 %, Nasdem dan PKS 6,90 %, PPP 6,70 %, Hanura 5, 40 %, PBB 1,60 % dan PKPI 1,10 %. Hasil quick count Cyrus-CSIS tersebut tidak jauh berbeda dengan lembaga survey lainnya, yang menempatkan partai yang dikomandoi Megawati Soekarnoputri itu berada diposisi puncak dalam perolehan suara nasional.  Meski demikian, sejumlah pimpinan partai politik peserta Pemilu 2014 tetap masih menunggu Keputusan resmi KPU RI.
Butuh Koalisi
Berkaca dari hasil quick count sejumlah lembaga survey tersebut, PDI Perjuangan belum mampu memenangi Pemilu 2014 secara mutlak (belum mampu meraih minimal 25 persen) perolehan suara sah secara nasional, sehingga kemenangan PDI Perjuangan oleh penulis disebut kemenangan separuh jiwa. Alasannya, bila berbicara pada persyaratan pencalonan pada pemilihan presiden dan wakil presiden, PDI Perjuangan masih butuh dukungan (baca-koalisi) dari partai politik lain untuk bisa memajukan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, karena perolehannya suaranya masih dibawah 25 persen. bertititolak pada pasal 4 UU No. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden berbunyi: “Pasangan calon presiden dan wakil presiden, selanjutnya disebut pasangan calon, adalah pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.” Selanjutnya, pasal 9 Undang-undang yang sama menegaskan : “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden.”
Bila merujuk defini koalisi mengutip dari wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, bahwa koalisi adalah persekutuan, gabungan atau aliansi beberapa unsur, di mana dalam kerjasamanya, masing-masing memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Sementara bila mengacu kepada Bab I pasal 1 ayat 3 UU No. 42 tahun 2008 lebih dipertegas dengan pengertian gabungan partai politik yang menjelaskan gabungan dua partai politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian dalam pemilihan calon presiden dan wakil presiden RI nanti , tidak ada satu partai politik peserta Pemilu 2014 yang mampu mengusung satu pasangan calon presiden dan wakil presiden RI, karena bila berkaca pada gambaran hasil quick count sejumlah lembaga survey pada Pemilu 9 April 2014 lalu, tidak ada partai politik yang mampu meraup suara sah secara nasional minimal atau diatas 25 persen. Bahkan PDI Perjuangan yang berada diposisi teratas hanya mampu meraup dibawah 20 persen perolehan suara nasional (hasil quick count sejumlah lembaga survey). Mengacu pada UU No. 42 tahun 2008 tersebut,  pengusulan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden RI bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, berdasarkan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR. Kedua, memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.
Pasangan Perseorangan tertutup.
Bagaimana peluang bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2014 mendatang? Bila mengacu kepada putusan MK-RI No. 38/PUU-X/2012 tertanggal 26 Juni 2012 pasangan calon perseorangan (independen) tertutup peluangnya, sehingga yang berhak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2014 yang berhasil meraih perolehan suara minimal 3,5 persen secara nasional dan memenuhi ketentuan pasal 9 UU No. 8 tahun 2012.
Diuntungkan putusan MK-RI.
Beruntung putusan MK-RI No. 52/PUU-X/2012 tertanggal 29 Agustus 2012 membatalkan pasal 8 ayat 1 dan 2 dan penjelasannya, 17 ayat 1 dan penjelasannya, 208, 209 ayat 1 dan 2 UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD. Keputusan itu memberikan keuntungan bagi partai politik yang tidak mampu meraih perolehan suara minimal 3,5 persen secara nasional. Sehingga parpol tersebut  masih diperbolehkan diikutkan dalam penentuan  perolehan kursi pada tingkatan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, meskipun partai politik pada tingkat nasional (DPR RI) tidak mampu memenuhi minimal ambang batas 3,5 persen perolehan suara secara nasional artinya bila ada partai politik peserta pemilu yang tidak mampu meraup minimal 3,5 persen suara nasional tidak perlu berkecil hati, karena masih ada peluang menempatkan wakilnya ditingkat provinsi (DPRD provinsi) dan kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota).
Keputusan resmi KPU RI
Siapa sebenarnya partai politik peserta Pemilu 2014 yang berhasil meraup perolehan suara terbanyak?. Mengacu kepada Peraturan KPU RI No. 21 tahun 2013, KPU RI baru akan menetapkan Hasil Pemilu Secara Nasional 7 - 9 Mei 2014, setelah melalui proses rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, PPS, PPK, KPU kabupaten/kota dan  KPU Provinsi artinya patokan hasil penetapan suara pada Pemilu 2014 resmi ditangan KPU RI. Untuk tingkat PPS/PPLN Rekapitulasi hasil penghitungan suara  digelar 10-15 April 2014, PPK 13-17 April 2014, KPU Kabupaten/kota 19- 21 April 2014 dan KPU Provinsi 22 - 24 April 2014. Sementara, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR serta DPD dilaksanakan 11 - 17 Mei 2014, Tingkat provinsi 11- 13 Mei 2014 dan tingkat kabupaten/kota 11 - 13 Mei 2014. Kita tunggu saja, Apapun hasilnya, itulah pilihan rakyat Indonesia dan harus kita hargai(*).

*****

*Penulis adalah mantan anggota KPU Batang Hari 2008-2013 dan Sekretaris Visi Politika Indonesia tinggal di Muara Bulian, Batang Hari.