Jumat, 13 Juli 2012

DEBAT CALON BUPATI/WAKIL BUPATI BATANG HARI 2010

LIMA Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Batang Hari (1) Ir. Syahirsah SY - Ir. Erpan, ME, (2) H.A. Fattah, SH - Sinwan, SH, (3) Ir. Hamdi Rachman - Juhartono, SE, (4) Drs. H. Fathuddin Abdi, Sm.Hk, MM, (5) H. Ardian Faisal, SE, M.Si - H.Apani, S.Sos, berpartisipasi mengaikuti debat calon yang digelar KPU Batang Hari di Gedung Pemuda dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari, Jambi

DEBAT PASANGAN CALON BUPATI/WAKIL BUPATI

 

Pasangan calon : HA. Fattah, SH – Sinwan, SH


Pasangan Calon : Ir. Hamdi Rachman - Juhartono, SH


Pasangan Calon : H. Fathuddin Abdi - Kemas Ismal Azim

Pasangan calon : H. Ardian Faisal - H. Apani

Para pendukung pasangan calon


Semangat memberikan dukungan


KPU BATANG HARI Beserta jajarannya


DEBAT PASANGAN CALON BUPATI/WAKIL BUPATI PEMILUKADA

Pasangan calon : Ir. Syahirsah SY – Ir. Erpan, M

 

 

Kamis, 12 Juli 2012

Andik...Bila Timnas Indonesia Mau Menang, Buang Sikap Egomu!!!.


Andik Vermansyah, Tumpuan Timnas Indonesia U-22
BILA Melihat tiga pertandingan yang sudah dilakoni Timnas Indonesia U-22 pada babak kualifikasi grup E Piala Asia 2012. Banyak pelajaran yang harus diambil oleh pelatih Timnas Aji Santoso dan Widodo Cahyono Putra, diantaranya lebih memperkuat kerjasama tim daripada mengandalkan skil individu seperti Andik Vermansyah. Lihat saja, hingga pertandingan ketiga, belum sebiji gol pun disarangkan Pemain Persebaya ini dibabak kualifikasi.
Sebagai pecinta sepakbola, terkadang miris melihat perkembangan sepakbola nasional yang hanya berjalan satu langkah, sementara negara lain sudah lebih dari satu langkah. Belum lagi kisruh internal didalam tubuh organisasi sepakbola Indonesia yang juga belum kunjung selesai.
Menghadapi Timnas Jepang yang akan dihadapi Timnas Indonesia pada pukul 20.00 wib(12/7), bukan pertandingan yang mudah bagi pasukan garuda muda Indonesia, siapa yang tidak kenal Tim dari Negeri Samurai Tersebut dicabang Sepak Bola, selain beberapa Juara Piala Asia, juga pernah mengikuti ajang Olimpiade dan langganan Piala Dunia. Perkembangan liga Sepak Bola profesional Jepang pun juga lebih berkembang dan maju dari liga Indonesia kita sekarang ini.

TIMNAS INDONESIA U-22/Kualifikasi grup E Piala Asia 2012 di Riau.
Namun demikian, Mencari celah kemenangan dari Timnas Jepang juga masih terbuka lebar. Bila melihat database pertandingan(had to had) tim nasional senior Indonesia yang tercatat di laman resmi FIFA melawan Jepang sejak tahun 1951- sekarang. Bahwa kita sudah 15 kali saling berhadapan diberbagai ajang. Dari 15 pertemuan itu, timnas Indonesia 5 kali menang, 2 kali seri dan 8 kali kalah. Dengan pesatnya perkembangan Sepak Bola Jepang, tim dari Negeri Sakura ini jelas diposisi diunggalkan saat menghadapi Timnas ‘Garuda Muda’ Indonesia pada pertandingan ke empat pada babak kualifikasi grup E Piala Asia 2012.
Untuk itu, Bila Andik Virmansyah diturunkan sebagai starter menghadapi Timnas Jepang malam ini. Pemain berperawakan kecil ini harus bisa mengubah gaya bermainnya, lebih efektif dan cepat, tidak perlu banyak harus mengolah bola. Yang paling penting bagi Andik, jauhkan pikiran sebagai bintang dan tumpuan Timnas Indonesia U-22 saat ini, tapi tunjukkan Andik sebelumnya, pada saat memperkuat Timnas U-23 di Sea Games lalu, yang lebih energik, dan bermotivasi tinggi.
Andik...Bila Timnas Indonesia ingin menang melawan Jepang, buang egomu(bermain lebih individual), bangun kerjasama tim lebih solid, cepat dan efektif. Walaupun kita menjadi tuan rumah pada kualifikasi piala asia kali ini, tapi menghadapi Jepang, Timnas Indonesia diposisi underdog. Kalau Timnas Indonesia kalah pada pertandingan ini, maka peluang maju pada babak selanjutnya semakin tertutup. E..wako Andik. E..wako Timnas Indonesia.(Muhammad Aris, SH – Pecinta Sepakbola Nasional tinggal di Kab. Batang Hari, Jambi).


Jokowi-Ahok Petarung Sejati, Foke-Nara ‘Diselamatkan’ U29.


PASANGAN Jokowi - Ahok (Joko Widodo – Basuki Tjahaya Purnama) berhasil meraih suara terbanyak berdasarkan berbagai lembaga survei pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2012-2017 yang digelar 11 Juli 2012. Sementara pasangan Foke- Nara (Fauzi Bowo – Nahrowi Ramli) yang sebelumnya diunggulkan untuk kembali memimpin DKI Jakarta itu, ternyata hanya mampu berada diurutan kedua.



Kenapa penulis sengaja memberi judul  dalam tulisan ini : Jokowi - Ahok Petarung Sejati, Foke - Nara ‘Diselamatkan’ U29. Karena muncul berbagai spekulasi dari kalangan masyarakat, bahwa Pasangan Jokowi – Ahok menang satu putaran, sementara spekulasi lainnya, Pemilukada DKI Jakarta harus dilaksanakan dua putaran bila melihat perolehan suara sementara yang tidak ada mencapai 50 persen lebih. Artinya kedatangan Jokowi yang juga walikota Solo ini datang bertarung ke Jakarta tidak sia-sia, ternyata dengan kesederhanaannya mampu menjadi pemikat warga Jakarta untuk memilihnya, sementara pasangan Foke – Nara diselamatkan oleh U29. Apakah artinya U29 itu, tidak lain adalah Undang-undang No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kalau KPU DKI Jakarta tidak mengacu kepada Undang-undang No. 29 tahun 2007 yang menjadi salahsatu dasar hukum dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012 - 2017 ini, maka pasangan Foke – Nara berkemungkinan besar tidak ada lagi peluang untuk mempertahankan jabatan Petahana DKI Jakarta tersebut. Untungnya dalam pasal 11 dalam Undang-undang No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, masih berpihak kepada Pasangan Foke - Nara.

Adapun isi pasal 11 sebagai berikut :
(1)  Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Bagaimana dengan penetapan pasangan terpilih pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/wakil Wali Kota yang diterapkan pada umumnya oleh Daerah Provinsi, Kabupaten/kota selama ini yang ada di Indonesia. Jelas akan menggunakan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Para penyelenggara Pemilu akan menerapkan Pasal 107 dalam UU No. 32 tahun 2004 tersebut.

Adapun isi pasal 107 itu sebagai berikut :
(1)   Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2)   Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
(3)   Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4)   Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.  
(5)   Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.
(6)   Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(7)   Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(8)   Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Dengan demikian, bukan persoalan bernasib baik atau terselamatkan oleh suatu aturan, tapi pada muaranya keinginan warga DKI Jakarta, adalah menjadi Jakarta betul-betul sebagai Ibukota Negara yang jauh dari kemacetan dan banjir, dan selalu memberikan rasa aman kepada pendatang dan pengunjung.

Ketentuan yang ada saat ini juga mari kita sama-sama hormati, jangan persoalkan lagi perbedaan UU No. 32 tahun 2004 dengan UU No. 29 tahun 2007 khususnya dalam penetapan pemenang. Pastinya...Kita tunggu saja hasil penghitungan suara resmi KPU DKI Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012. (Muhammad Aris, SH – Komisioner KPU Batang Hari, Jambi).

Selasa, 10 Juli 2012

Penandatanganan Fakta Integritas Jangan Hanya Seremoni belaka.

KETUA KPU BATANGHARI SAAT BACAKAN TEKS FAKTA INTEGRITAS

PENANDATANGANAN fakta integritas oleh jajaran penyelenggara pemilihan umum mulai dari KPU RI hingga tingkat KPU Provinsi, Kabupaten/kota jangan hanya seremoni belaka. Setelah diteken ada perubahan kinerja kepada para komisioner yang lebih peka dan lebih bertanggungjawab atas tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana telah diamanatkan dalam UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Untuk diketahui, ada sebelas poin fakta integritas yang ditandatangani jajaran penyelenggara pemilu, yakni menyelenggarakan pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien, lalu memenuhi hak konstitusional warga negara untuk dapat menggunakan hak plihnya secara baik dan menjaga suara pemilih sebagaimana diatur dalam undang-undang, memperlakukan secara adil, imparsial, dan nonpartisan kepada peserta pemilu dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa kecuali, membuka partisipasi dan akses publik atas perumusan kebijakan, proses penyelenggaraan pemilu dan berbagai data serta informasi yang terkait dengan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil bagi peserta pemilu, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu, mencegah dan tidak melakukan  praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, kemudian mencegah terjadinya pelanggaran pemilu oleh peserta, simpatisan, masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan pencegahan dan penegakkan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggara pemilu, bekerjasama dengan berbagai pihak baik dari dalam maupun luar negeri untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas pemilu, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsial, nonpartisan dan adil. Selain itu, mengambil kebijakan-kebijakan KPU secara kolektif dalam rapat pleno, dan bekerja sampai berakhirnya mandat jabatan dengan penuh waktu, jujur dan adil.
Khususnya di Kabupaten Batang Hari, Jambi, lima komisiner anggota KPU Batang Hari telah menandatangani fakta integritas, yakni M. Sanusi, S.Ag, Muhklis, S.Ag, M.PdI, M. Aris, SH, Asiyah, M.HI, dan Zawawi, S.pdI. dihadapan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, ormas dan OKP pada tanggal 10 Juli 2012.

M. ARIS, SH
Apa yang terkandung dari penandatangan fakta integritas tersebut, menurut penulis, bahwa yang paling pertama adalah pertanggungjawaban moral secara personal kepada masyarakat, karena sebagai penyelenggara pemilu betul-betul harus menjaga dan melaksanakan apa yang telah ditekennya. Kemudian pertanggungjawaban secara kelembagaan oleh penyelenggara pemilu.
Pertanggungjawaban moral secara personal menurut penulis, bahwa masing-masing komisioner khususnya di KPU Batang Hari harus bisa memahami dan mencerna dan mengimplementasikan apa yang terkandung pada 11 poin fakta integritas yang telah ditandatangani. Yang paling penting adalah bahwa personal penyelenggara pemilu bisa menjalankan tugas dan kewenangan dan kewajiban yang telah diamanatkan oleh Undang-undang. Penandatanganan fakta integritas ini merupakan pertanggungjawaban secara person kepada masyarakat. Bilamana nantinya ada komisioner penyelenggara pemilu tidak bekerja semaksimal mungkin seperti diamanatkan undang-undang dan poin yang tertuang dalam fakta integritas tersebut, maka dampaknya adalah yang bersangkutan secara person akan mendapat hukuman moral dari masyarakat. Hukuman moral dari masyarakat yang bersifat negatif kepada person penyelenggara pemilu akan lebih berbahaya dan berat bagi yang bersangkutan untuk masa depannya.

KETUA KPU BATANG HARI M.SANUSI TEKEN FAKTA INTEGRIRAS
ANGGOTA KPU BATANG HARI MUKHLIS TEKEN FAKTA INTEGRITAS
ANGGOTA KPU BATANG HARI M. ARIS TEKEN FAKTA INTEGRITAS
ANGGOTA KPU BATANG HARI ASIYAH TEKEN FAKTA INTEGRITAS
ANGGOTA KPU BATANG HARI ZAWAWI, S.PdI TEKEN FAKTA INTEGRITAS
ANGGOTA KPU BATANG HARI 2008-2013
 

 
Kemudian, pertanggungjawaban secara kelembagaan, menurut penulis, bahwa para komisioner penyelenggara pemilu harus betul-betul bekerja secara profesional, dan apapun kebijakan-kebijakan KPU harus diputuskan secara kolektif dalam rapat pleno. Keputusan Pleno harus selalu dikedepankan dan itu artinya baik Ketua maupun anggota penyelenggara pemilu harus tunduk pada keputusan pleno, bukan semata-mata putusan pleno itu adalah putusan ketua, bila itu terjadi itu tindakan salah dan melanggar pasal 30 UU No. 15 tahun 2011, bahwa : “Pengambilan keputusan KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno”.
Terutama kepada komisioner penyelenggara pemilu yang sudah dua periode bekerja baik di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/kota diharapkan bisa memberikan tauladan dan memberikan kinerja yang terbaik, serta menularkan pengalaman/ilmu yang telah didapatnya kepada penerusnya nanti. Tidak hanya itu seluruh komsioner diakhir masa jabatan, harus tetap fokus bekerja penuh waktu, bertanggungjawab atas tugas dan kewajiban dan peka menyongsong pelaksanaan pemilu 2014 mendatang.
Namun demikian, penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya, tidak hanya mempertanggungjawaban secara moral dan hukum dunia kepada masyarakat, tapi juga harus mempertanggungjawabkan dunia akhirat kepada Yang Maha Kuasa, karena sebelum melaksanakan tugas, para penyelenggara pemilu telah disumpah diatas kitab suci masing-masing sesuai dengan agama yang dianutnya. Untuk itu penadatanganan fakta integritas oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota betul-betul harus diimplementasikan dalam kinerja para komisioner penyelenggara pemilu dan bukan hanya seremoni belaka...Ayo...kawan-kawan sesama penyelenggara pemilu, kita laksanakan pemilu 2014 yang sudah diambang pintu menuju pemilu yang lebih berkualitas, mandiri dan profesional. (Muhammad Aris, SH – Komisioner KPU Batang Hari, Jambi).


Minggu, 08 Juli 2012

Ketika Pemilihan Gubernur Dikembalikan ke DPRD

GEDUNG DPRD PROVINSI JAMBI
PEMILIHAN Gubernur yang diusulkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi diwacanakan melalui draf rancangan undang-undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah yang disampaikan pemerintah kepada DPR-RI beberapa waktu lalu, dan draf RUU tersebut saat ini sedang digodok di DPR. Dalam pasal 2 draf RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan, bahwa : Gubernur dipilih oleh Anggota DPRD Provinsi secara demokratis berdasar asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung di negeri ini sudah tiga kali dilaksanakan, khususnya untuk Provinsi Jambi sendiri, yakni pada pemilihan gubernur/wakil gubernur tahun 2015 dan 2010.
Dalam draf RUU tersebut, dalam proses pemilihan juga diusulkan tidak lagi ada pasangan calon (gubernur/wakil gubernur) yang dipilih hanya gubenur sehingga banyak mengalami perubahan dibandingkan dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan pemilihan gubernur, yang menjadi penyelenggara tidak lagi menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi menjadi penyelenggara tunggal, tapi sebagian tahapan pemilihan tersebut sudah terbagi dengan DPRD (panitia pemilihan DPRD). Tahap pertama pemilihan gubernur, kewajiban KPU Provinsi, adalah ; melaksanakan pedoman teknis dari KPU, mengumumkan pendaftaran calon gubernur, melaksanakan kegiatan pendaftaran, melaksanakan kegiatan seleksi persyaratan calon gubernur, melaksanakan kegiatan penetapan calon gubernur, menyampaikan nama-nama calon gubernur beserta dokumen kelengkapan calon gubernur kepada DPRD Provinsi, dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada KPU.

M. ARIS, SH
Sementara kewajiban panitia Pemilihan DPRD, adalah melaksanakan tahapan kedua pemilihan gubernur, yakni ; menyelenggarakan penyampaian visi dan misi calon gubernur, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, menetapkan hasil pemilihan, menetapkan calon gubernur terpilih, menindaklanjuti Putusan Pengadilan, bilamana terjadi sengketa.

Bagaimana nantinya dengan proses pencalonan gubernur dalam pemilihan tersebut?. Bila kita melihat dari pasal 1 angka 10 draf UU tentang pemilukada yang berbunyi : Calon Gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Fraksi atau gabungan Fraksi DPRD Provinsi atau sebutan lainnya yang didaftarkan di KPU Provinsi. Namun apakah draf RUU itu, dinilai tidak bertentangan dengan pasal 12 angka i UU No. 02 tahun 2008 tentang Partai Politik, yang menyebutkan, bahwa partai politik berhak mengusulkan calon presiden/wakil presiden, calon gubenur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati.


Pasangan Syahirsah - Erpan saat mendaftar di KPU Batang Hari

Pasangan calon Independen Edi Sukarno - Umrin Eri saat mendaftar di KPU Batang Hari

Pasangan Calon H.Ardian Faisal - Apani saat mendaftar di KPU Batang Hari

Pasangan Calon Hamdi Rachman - Juhartono saat mendaftar di KPU Batang Hari

Pasangan H.A Fattah - Sinwan saat dilantik Mendagri melalui Gubernur Jambi HBA

Karena dari pengalaman sebelumnya (mengacu kepada UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah), bahwa pasangan calon gubenur/wakil gubernur diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang ditandatangani pimpinan partai politik.

Bila pemilihan gubernur ini dikembalikan kepada DPRD, apakah bisa diterima oleh rakyat, apakah pemilihan di DPRD juga bisa menjamin, bahwa calon gubenur yang terpilih tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang, dan apakah juga pemilihan di DPRD bebas dari politik uang, karena pada pemilihan sebelumnya baik pemilihan gubernur/wakil gubenur, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih melalui DPRD selalu mencuat kepermukaan dugaan terjadinya politik uang.

Apakah draf RUU ini bila disahkan nantinya oleh DPR RI akan ada rakyat Indonesia, gubernur atau wakil gubernur (petahana) akan melakukan uji materil/judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kita tunggu saja perkembangannya...!!!. (Muhammad Aris, SH – Komisioner KPU Batang Hari, Jambi).