Kamis, 12 Juli 2012

Jokowi-Ahok Petarung Sejati, Foke-Nara ‘Diselamatkan’ U29.


PASANGAN Jokowi - Ahok (Joko Widodo – Basuki Tjahaya Purnama) berhasil meraih suara terbanyak berdasarkan berbagai lembaga survei pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2012-2017 yang digelar 11 Juli 2012. Sementara pasangan Foke- Nara (Fauzi Bowo – Nahrowi Ramli) yang sebelumnya diunggulkan untuk kembali memimpin DKI Jakarta itu, ternyata hanya mampu berada diurutan kedua.



Kenapa penulis sengaja memberi judul  dalam tulisan ini : Jokowi - Ahok Petarung Sejati, Foke - Nara ‘Diselamatkan’ U29. Karena muncul berbagai spekulasi dari kalangan masyarakat, bahwa Pasangan Jokowi – Ahok menang satu putaran, sementara spekulasi lainnya, Pemilukada DKI Jakarta harus dilaksanakan dua putaran bila melihat perolehan suara sementara yang tidak ada mencapai 50 persen lebih. Artinya kedatangan Jokowi yang juga walikota Solo ini datang bertarung ke Jakarta tidak sia-sia, ternyata dengan kesederhanaannya mampu menjadi pemikat warga Jakarta untuk memilihnya, sementara pasangan Foke – Nara diselamatkan oleh U29. Apakah artinya U29 itu, tidak lain adalah Undang-undang No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kalau KPU DKI Jakarta tidak mengacu kepada Undang-undang No. 29 tahun 2007 yang menjadi salahsatu dasar hukum dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012 - 2017 ini, maka pasangan Foke – Nara berkemungkinan besar tidak ada lagi peluang untuk mempertahankan jabatan Petahana DKI Jakarta tersebut. Untungnya dalam pasal 11 dalam Undang-undang No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, masih berpihak kepada Pasangan Foke - Nara.

Adapun isi pasal 11 sebagai berikut :
(1)  Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Bagaimana dengan penetapan pasangan terpilih pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/wakil Wali Kota yang diterapkan pada umumnya oleh Daerah Provinsi, Kabupaten/kota selama ini yang ada di Indonesia. Jelas akan menggunakan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Para penyelenggara Pemilu akan menerapkan Pasal 107 dalam UU No. 32 tahun 2004 tersebut.

Adapun isi pasal 107 itu sebagai berikut :
(1)   Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2)   Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
(3)   Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4)   Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.  
(5)   Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.
(6)   Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(7)   Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(8)   Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Dengan demikian, bukan persoalan bernasib baik atau terselamatkan oleh suatu aturan, tapi pada muaranya keinginan warga DKI Jakarta, adalah menjadi Jakarta betul-betul sebagai Ibukota Negara yang jauh dari kemacetan dan banjir, dan selalu memberikan rasa aman kepada pendatang dan pengunjung.

Ketentuan yang ada saat ini juga mari kita sama-sama hormati, jangan persoalkan lagi perbedaan UU No. 32 tahun 2004 dengan UU No. 29 tahun 2007 khususnya dalam penetapan pemenang. Pastinya...Kita tunggu saja hasil penghitungan suara resmi KPU DKI Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012. (Muhammad Aris, SH – Komisioner KPU Batang Hari, Jambi).

Tidak ada komentar: