Kamis, 12 Juli 2012

Andik...Bila Timnas Indonesia Mau Menang, Buang Sikap Egomu!!!.


Andik Vermansyah, Tumpuan Timnas Indonesia U-22
BILA Melihat tiga pertandingan yang sudah dilakoni Timnas Indonesia U-22 pada babak kualifikasi grup E Piala Asia 2012. Banyak pelajaran yang harus diambil oleh pelatih Timnas Aji Santoso dan Widodo Cahyono Putra, diantaranya lebih memperkuat kerjasama tim daripada mengandalkan skil individu seperti Andik Vermansyah. Lihat saja, hingga pertandingan ketiga, belum sebiji gol pun disarangkan Pemain Persebaya ini dibabak kualifikasi.
Sebagai pecinta sepakbola, terkadang miris melihat perkembangan sepakbola nasional yang hanya berjalan satu langkah, sementara negara lain sudah lebih dari satu langkah. Belum lagi kisruh internal didalam tubuh organisasi sepakbola Indonesia yang juga belum kunjung selesai.
Menghadapi Timnas Jepang yang akan dihadapi Timnas Indonesia pada pukul 20.00 wib(12/7), bukan pertandingan yang mudah bagi pasukan garuda muda Indonesia, siapa yang tidak kenal Tim dari Negeri Samurai Tersebut dicabang Sepak Bola, selain beberapa Juara Piala Asia, juga pernah mengikuti ajang Olimpiade dan langganan Piala Dunia. Perkembangan liga Sepak Bola profesional Jepang pun juga lebih berkembang dan maju dari liga Indonesia kita sekarang ini.

TIMNAS INDONESIA U-22/Kualifikasi grup E Piala Asia 2012 di Riau.
Namun demikian, Mencari celah kemenangan dari Timnas Jepang juga masih terbuka lebar. Bila melihat database pertandingan(had to had) tim nasional senior Indonesia yang tercatat di laman resmi FIFA melawan Jepang sejak tahun 1951- sekarang. Bahwa kita sudah 15 kali saling berhadapan diberbagai ajang. Dari 15 pertemuan itu, timnas Indonesia 5 kali menang, 2 kali seri dan 8 kali kalah. Dengan pesatnya perkembangan Sepak Bola Jepang, tim dari Negeri Sakura ini jelas diposisi diunggalkan saat menghadapi Timnas ‘Garuda Muda’ Indonesia pada pertandingan ke empat pada babak kualifikasi grup E Piala Asia 2012.
Untuk itu, Bila Andik Virmansyah diturunkan sebagai starter menghadapi Timnas Jepang malam ini. Pemain berperawakan kecil ini harus bisa mengubah gaya bermainnya, lebih efektif dan cepat, tidak perlu banyak harus mengolah bola. Yang paling penting bagi Andik, jauhkan pikiran sebagai bintang dan tumpuan Timnas Indonesia U-22 saat ini, tapi tunjukkan Andik sebelumnya, pada saat memperkuat Timnas U-23 di Sea Games lalu, yang lebih energik, dan bermotivasi tinggi.
Andik...Bila Timnas Indonesia ingin menang melawan Jepang, buang egomu(bermain lebih individual), bangun kerjasama tim lebih solid, cepat dan efektif. Walaupun kita menjadi tuan rumah pada kualifikasi piala asia kali ini, tapi menghadapi Jepang, Timnas Indonesia diposisi underdog. Kalau Timnas Indonesia kalah pada pertandingan ini, maka peluang maju pada babak selanjutnya semakin tertutup. E..wako Andik. E..wako Timnas Indonesia.(Muhammad Aris, SH – Pecinta Sepakbola Nasional tinggal di Kab. Batang Hari, Jambi).


Jokowi-Ahok Petarung Sejati, Foke-Nara ‘Diselamatkan’ U29.


PASANGAN Jokowi - Ahok (Joko Widodo – Basuki Tjahaya Purnama) berhasil meraih suara terbanyak berdasarkan berbagai lembaga survei pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2012-2017 yang digelar 11 Juli 2012. Sementara pasangan Foke- Nara (Fauzi Bowo – Nahrowi Ramli) yang sebelumnya diunggulkan untuk kembali memimpin DKI Jakarta itu, ternyata hanya mampu berada diurutan kedua.



Kenapa penulis sengaja memberi judul  dalam tulisan ini : Jokowi - Ahok Petarung Sejati, Foke - Nara ‘Diselamatkan’ U29. Karena muncul berbagai spekulasi dari kalangan masyarakat, bahwa Pasangan Jokowi – Ahok menang satu putaran, sementara spekulasi lainnya, Pemilukada DKI Jakarta harus dilaksanakan dua putaran bila melihat perolehan suara sementara yang tidak ada mencapai 50 persen lebih. Artinya kedatangan Jokowi yang juga walikota Solo ini datang bertarung ke Jakarta tidak sia-sia, ternyata dengan kesederhanaannya mampu menjadi pemikat warga Jakarta untuk memilihnya, sementara pasangan Foke – Nara diselamatkan oleh U29. Apakah artinya U29 itu, tidak lain adalah Undang-undang No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kalau KPU DKI Jakarta tidak mengacu kepada Undang-undang No. 29 tahun 2007 yang menjadi salahsatu dasar hukum dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012 - 2017 ini, maka pasangan Foke – Nara berkemungkinan besar tidak ada lagi peluang untuk mempertahankan jabatan Petahana DKI Jakarta tersebut. Untungnya dalam pasal 11 dalam Undang-undang No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, masih berpihak kepada Pasangan Foke - Nara.

Adapun isi pasal 11 sebagai berikut :
(1)  Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Bagaimana dengan penetapan pasangan terpilih pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/wakil Wali Kota yang diterapkan pada umumnya oleh Daerah Provinsi, Kabupaten/kota selama ini yang ada di Indonesia. Jelas akan menggunakan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Para penyelenggara Pemilu akan menerapkan Pasal 107 dalam UU No. 32 tahun 2004 tersebut.

Adapun isi pasal 107 itu sebagai berikut :
(1)   Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2)   Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
(3)   Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4)   Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.  
(5)   Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.
(6)   Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(7)   Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(8)   Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Dengan demikian, bukan persoalan bernasib baik atau terselamatkan oleh suatu aturan, tapi pada muaranya keinginan warga DKI Jakarta, adalah menjadi Jakarta betul-betul sebagai Ibukota Negara yang jauh dari kemacetan dan banjir, dan selalu memberikan rasa aman kepada pendatang dan pengunjung.

Ketentuan yang ada saat ini juga mari kita sama-sama hormati, jangan persoalkan lagi perbedaan UU No. 32 tahun 2004 dengan UU No. 29 tahun 2007 khususnya dalam penetapan pemenang. Pastinya...Kita tunggu saja hasil penghitungan suara resmi KPU DKI Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012. (Muhammad Aris, SH – Komisioner KPU Batang Hari, Jambi).