Minggu, 08 Juli 2012

Ketika Pemilihan Gubernur Dikembalikan ke DPRD

GEDUNG DPRD PROVINSI JAMBI
PEMILIHAN Gubernur yang diusulkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi diwacanakan melalui draf rancangan undang-undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah yang disampaikan pemerintah kepada DPR-RI beberapa waktu lalu, dan draf RUU tersebut saat ini sedang digodok di DPR. Dalam pasal 2 draf RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan, bahwa : Gubernur dipilih oleh Anggota DPRD Provinsi secara demokratis berdasar asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung di negeri ini sudah tiga kali dilaksanakan, khususnya untuk Provinsi Jambi sendiri, yakni pada pemilihan gubernur/wakil gubernur tahun 2015 dan 2010.
Dalam draf RUU tersebut, dalam proses pemilihan juga diusulkan tidak lagi ada pasangan calon (gubernur/wakil gubernur) yang dipilih hanya gubenur sehingga banyak mengalami perubahan dibandingkan dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan pemilihan gubernur, yang menjadi penyelenggara tidak lagi menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi menjadi penyelenggara tunggal, tapi sebagian tahapan pemilihan tersebut sudah terbagi dengan DPRD (panitia pemilihan DPRD). Tahap pertama pemilihan gubernur, kewajiban KPU Provinsi, adalah ; melaksanakan pedoman teknis dari KPU, mengumumkan pendaftaran calon gubernur, melaksanakan kegiatan pendaftaran, melaksanakan kegiatan seleksi persyaratan calon gubernur, melaksanakan kegiatan penetapan calon gubernur, menyampaikan nama-nama calon gubernur beserta dokumen kelengkapan calon gubernur kepada DPRD Provinsi, dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada KPU.

M. ARIS, SH
Sementara kewajiban panitia Pemilihan DPRD, adalah melaksanakan tahapan kedua pemilihan gubernur, yakni ; menyelenggarakan penyampaian visi dan misi calon gubernur, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, menetapkan hasil pemilihan, menetapkan calon gubernur terpilih, menindaklanjuti Putusan Pengadilan, bilamana terjadi sengketa.

Bagaimana nantinya dengan proses pencalonan gubernur dalam pemilihan tersebut?. Bila kita melihat dari pasal 1 angka 10 draf UU tentang pemilukada yang berbunyi : Calon Gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Fraksi atau gabungan Fraksi DPRD Provinsi atau sebutan lainnya yang didaftarkan di KPU Provinsi. Namun apakah draf RUU itu, dinilai tidak bertentangan dengan pasal 12 angka i UU No. 02 tahun 2008 tentang Partai Politik, yang menyebutkan, bahwa partai politik berhak mengusulkan calon presiden/wakil presiden, calon gubenur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati.


Pasangan Syahirsah - Erpan saat mendaftar di KPU Batang Hari

Pasangan calon Independen Edi Sukarno - Umrin Eri saat mendaftar di KPU Batang Hari

Pasangan Calon H.Ardian Faisal - Apani saat mendaftar di KPU Batang Hari

Pasangan Calon Hamdi Rachman - Juhartono saat mendaftar di KPU Batang Hari

Pasangan H.A Fattah - Sinwan saat dilantik Mendagri melalui Gubernur Jambi HBA

Karena dari pengalaman sebelumnya (mengacu kepada UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah), bahwa pasangan calon gubenur/wakil gubernur diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang ditandatangani pimpinan partai politik.

Bila pemilihan gubernur ini dikembalikan kepada DPRD, apakah bisa diterima oleh rakyat, apakah pemilihan di DPRD juga bisa menjamin, bahwa calon gubenur yang terpilih tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang, dan apakah juga pemilihan di DPRD bebas dari politik uang, karena pada pemilihan sebelumnya baik pemilihan gubernur/wakil gubenur, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih melalui DPRD selalu mencuat kepermukaan dugaan terjadinya politik uang.

Apakah draf RUU ini bila disahkan nantinya oleh DPR RI akan ada rakyat Indonesia, gubernur atau wakil gubernur (petahana) akan melakukan uji materil/judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kita tunggu saja perkembangannya...!!!. (Muhammad Aris, SH – Komisioner KPU Batang Hari, Jambi).

Tidak ada komentar: