Jumat, 15 Agustus 2014

Pemenang (Pemilu 2014), Kemenangan Separuh Jiwa.




PASCA pemungutan suara pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota 9 April 2014 sudah bisa tergambarkan partai politik mana yang berhasil meraih suara terbanyak pada pemilu yang ke-11 ini. Meminjam data hasil quick count Cyrus-CSIS pada Kamis, 10 April 2014 pukul 18: 39 WIB yang dikutip dari portal detiknews menunjukkan dari 99, 60 sampel yang masuk menempatkan PDI Perjuangan berada di posisi teratas diperolehan suara 18,90 % disusul Golkar 14,30 % lalu Gerindra 11,80 % selanjutnya Demokrat 9,70 %, PKB 9,20 %, PAN 7,50 %, Nasdem dan PKS 6,90 %, PPP 6,70 %, Hanura 5, 40 %, PBB 1,60 % dan PKPI 1,10 %. Hasil quick count Cyrus-CSIS tersebut tidak jauh berbeda dengan lembaga survey lainnya, yang menempatkan partai yang dikomandoi Megawati Soekarnoputri itu berada diposisi puncak dalam perolehan suara nasional.  Meski demikian, sejumlah pimpinan partai politik peserta Pemilu 2014 tetap masih menunggu Keputusan resmi KPU RI.
Butuh Koalisi
Berkaca dari hasil quick count sejumlah lembaga survey tersebut, PDI Perjuangan belum mampu memenangi Pemilu 2014 secara mutlak (belum mampu meraih minimal 25 persen) perolehan suara sah secara nasional, sehingga kemenangan PDI Perjuangan oleh penulis disebut kemenangan separuh jiwa. Alasannya, bila berbicara pada persyaratan pencalonan pada pemilihan presiden dan wakil presiden, PDI Perjuangan masih butuh dukungan (baca-koalisi) dari partai politik lain untuk bisa memajukan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, karena perolehannya suaranya masih dibawah 25 persen. bertititolak pada pasal 4 UU No. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden berbunyi: “Pasangan calon presiden dan wakil presiden, selanjutnya disebut pasangan calon, adalah pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.” Selanjutnya, pasal 9 Undang-undang yang sama menegaskan : “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden.”
Bila merujuk defini koalisi mengutip dari wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, bahwa koalisi adalah persekutuan, gabungan atau aliansi beberapa unsur, di mana dalam kerjasamanya, masing-masing memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Sementara bila mengacu kepada Bab I pasal 1 ayat 3 UU No. 42 tahun 2008 lebih dipertegas dengan pengertian gabungan partai politik yang menjelaskan gabungan dua partai politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian dalam pemilihan calon presiden dan wakil presiden RI nanti , tidak ada satu partai politik peserta Pemilu 2014 yang mampu mengusung satu pasangan calon presiden dan wakil presiden RI, karena bila berkaca pada gambaran hasil quick count sejumlah lembaga survey pada Pemilu 9 April 2014 lalu, tidak ada partai politik yang mampu meraup suara sah secara nasional minimal atau diatas 25 persen. Bahkan PDI Perjuangan yang berada diposisi teratas hanya mampu meraup dibawah 20 persen perolehan suara nasional (hasil quick count sejumlah lembaga survey). Mengacu pada UU No. 42 tahun 2008 tersebut,  pengusulan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden RI bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, berdasarkan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR. Kedua, memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.
Pasangan Perseorangan tertutup.
Bagaimana peluang bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2014 mendatang? Bila mengacu kepada putusan MK-RI No. 38/PUU-X/2012 tertanggal 26 Juni 2012 pasangan calon perseorangan (independen) tertutup peluangnya, sehingga yang berhak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2014 yang berhasil meraih perolehan suara minimal 3,5 persen secara nasional dan memenuhi ketentuan pasal 9 UU No. 8 tahun 2012.
Diuntungkan putusan MK-RI.
Beruntung putusan MK-RI No. 52/PUU-X/2012 tertanggal 29 Agustus 2012 membatalkan pasal 8 ayat 1 dan 2 dan penjelasannya, 17 ayat 1 dan penjelasannya, 208, 209 ayat 1 dan 2 UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD. Keputusan itu memberikan keuntungan bagi partai politik yang tidak mampu meraih perolehan suara minimal 3,5 persen secara nasional. Sehingga parpol tersebut  masih diperbolehkan diikutkan dalam penentuan  perolehan kursi pada tingkatan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, meskipun partai politik pada tingkat nasional (DPR RI) tidak mampu memenuhi minimal ambang batas 3,5 persen perolehan suara secara nasional artinya bila ada partai politik peserta pemilu yang tidak mampu meraup minimal 3,5 persen suara nasional tidak perlu berkecil hati, karena masih ada peluang menempatkan wakilnya ditingkat provinsi (DPRD provinsi) dan kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota).
Keputusan resmi KPU RI
Siapa sebenarnya partai politik peserta Pemilu 2014 yang berhasil meraup perolehan suara terbanyak?. Mengacu kepada Peraturan KPU RI No. 21 tahun 2013, KPU RI baru akan menetapkan Hasil Pemilu Secara Nasional 7 - 9 Mei 2014, setelah melalui proses rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, PPS, PPK, KPU kabupaten/kota dan  KPU Provinsi artinya patokan hasil penetapan suara pada Pemilu 2014 resmi ditangan KPU RI. Untuk tingkat PPS/PPLN Rekapitulasi hasil penghitungan suara  digelar 10-15 April 2014, PPK 13-17 April 2014, KPU Kabupaten/kota 19- 21 April 2014 dan KPU Provinsi 22 - 24 April 2014. Sementara, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR serta DPD dilaksanakan 11 - 17 Mei 2014, Tingkat provinsi 11- 13 Mei 2014 dan tingkat kabupaten/kota 11 - 13 Mei 2014. Kita tunggu saja, Apapun hasilnya, itulah pilihan rakyat Indonesia dan harus kita hargai(*).

*****

*Penulis adalah mantan anggota KPU Batang Hari 2008-2013 dan Sekretaris Visi Politika Indonesia tinggal di Muara Bulian, Batang Hari.

Tidak ada komentar: